Nasional

KRI Wiratno-379 Amankan 2 KII Langgar UU Pelayaran

Oleh : luska - Rabu, 18/10/2017 09:08 WIB

KRI Wiratno-379 Amankan 2 KII Langgar UU Pelayaran

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Wiratno-379 salah satu unsur kapal perang dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamlaarmabar) mengamankan dua jenis Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melanggar aturan pelayaran di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

KRI Wiratno-379 dengan Komandan Kapal Letkol Laut (P) Indra Dharma yang tengah menggelar operasi Walya Udhaya-17 melaksanakan pemeriksaan terhadap dua KII masing-masing KM. Sinar Jaya Abadi pada posisi 03 00,4048N – 109 37,9094 E di perairan Natuna sekitar 44 Nautical Mile timur P. Subi Besar sedangkan KM Berkah-I. KM Sinar Jaya Abadi-1 ditangkap pada posisi 02 57,6724 N – 109 36,1920 E dengan bobot 69 GT, milik Sud yang dinakhodai Suy dengan membawa anak buah kapal (ABK) 13 orang bermuatan 45 ton ikan campur diketahui ABK kapal tidak disijil, melanggar pasal 145 jo 312 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pelanggaran antara lain mempekerjakan ABK tidak sesuai kompetensi dan/kualifikasi melanggar Pasal 135 Jo 310 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Undang -undang pelayaran.

Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut kedua kapal dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal ) Ranai.(Lka)

Artikel Terkait