Nasional

Struktur Organisasi Beres, Badan Siber dan Sandi Negara Diresmikan Oktober

Oleh : very - Kamis, 19/10/2017 10:12 WIB

Menkopolhukam Wiranto di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (18/10). (Foto: Kemendagri.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akan meresmikan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Oktober ini. Struktur organisasi, termasuk tugas BSSN telah rampung dibahas.

“BSSN bulan ini akan kami resmikan. Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, tugas pokok, pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang dilakukan,” kata Wiranto di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (18/10).

Menurutnya, BSSN akan melindungi serta memayungi seluruh kegiatan siber dari kementerian/lembaga seperti pertahana siber di Kementerian Pertahanan, intelijen siber di Badan Intelijen Negara (BIN), dan satuan siber TNI.

Dia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pendirian BSSN. Karena itu Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. BSSN merupakan peleburan dari dua institusi yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada, sehingga sebagai embrionya adalah kami tunjuk lembaga sandi negara yang di-update (perbarui) menjadi BSSN,” kata Wiranto.

Struktur organisasi BSSN berdasarkan perpres terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

BSSN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam tugasnya, sesuai pada pasal 3 perpres, BSSN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber. pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  3. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manqjemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
  5. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  9. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber. 

Artikel Terkait