Daerah

Buntut Pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara, Istri Korban Dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP

Oleh : hendro - Sabtu, 21/10/2017 15:56 WIB

ilustrasi korban pembunuhan (istimewa)

Kolaka Utara, INDONEWS.ID- Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polres Kolaka Utara berhasil berhasil mengungkap pembunuh Ketua DPRD Kolaka Utara Musakir Sarira yaitu Andi Erni Astuti yang tidak lain adalah istri korban.

Menurut Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang, berdasarkan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian menetapkan istri korban yang bernama Andi Erni Astuti ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, kata Bambang, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Sudah kami tahan dan sementara kami rampungkan berkasnya. Tersangka kami jerat dengan dua pasal dengan ancaman lima belas tahun penjara,” kata Kepala Polres Kolaka Utara, AKBP Bambang, Sabtu(21/10/2017).

Bambang menjelaskan, semua barang bukti dan keterangan saksi maupun tersangka sudah dikumpulkan. Dan hingga kini pihaknya terus  mendalami motif pembunuhan itu dan menyita ponsel korban serta tersangka, yang disebutkan menjadi alat berkomunikasi mesra.

Seperti diketahui, Musakir Sarira meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (18/10/2017)lalu. Awalnya disebutkan bahwa sempat terjatuh di kamar mandi. Namun polisi menemukan bekas luka tusukan di bagian dada kanan korban setelah proses visum luar. Setelah pemeriksaan forensik, polisi memastikan Musakir tewas setelah dibunuh. Sang istri, Andi Erni Astuti, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu. (hdr)

 

Artikel Terkait