Nasional

Polda Metro Bebaskan 12 dari 14 Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo 3 Tahun Jokowi-JK

Oleh : hendro - Senin, 23/10/2017 12:33 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ist)

Jakarta, iNDONEWS.ID- Setelah menahan 14 mahasiswa yang ditangkap saat demo tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK di sekitar Istana pada Jumat (20/10/2017) lalu, akhirnya Polda Metro Jaya telah melepaskan 12 mahasiswa. Sedangkan dua mahasiswa masih ditahan karena dianggap sebagai provokator yang memicu kericuhan saat aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yowono mengatakan, dua mahasiswa itu terbukti sebagai provokator kerusuhan. " Sudah ditahan 2 orang, Melanggar pidana, kalau enggak melanggar pidana ya enggak ditahan," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (23/10/2017).

Selain itu, kata Argo,  kedua mahasiswa tersebut dikenakan beberapa pasal tentang pelanggaran pidana. "Memprovokasi, kena pasal 160 KUHP. Yang lainnya 170 KUHP, 216 dan 218," katanya.

Diketahui sebelumnya, polisi membubarkan aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di depan Istana Merdeka, lantaran dianggap sudah melewati waktu yang telah ditentukan.(hdr)

Artikel Terkait