Nasional

Wagub DKI Harap DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Oleh : luska - Senin, 23/10/2017 12:56 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Walaupun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta, dan meminta Anies-Sandi langsung bekerja, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tetap masih berharap DPRD DKI Jakarta untuk menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies Baswedan dan dirinya masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Dikatakan Sandi paripurna istimewa itu merupakan pintu masuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 yang akan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

"Kami menunggu paripurna dan ini minggu kedua kami bertugas," kata Sandi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/10/2017).

Sandi mengakui bahwa dirinya telah mendapatkan pesan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil wajib digelar, oleh karena itu, Sandi menyebut sebaiknya paripurna iu digelar.

"Ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah, tapi enggak ada yang bilang haram dan enggak ada yang bilang makruh. Jadi bagi saya dan bagi Pak Anies ya kalau sunah kan sebaiknya dilakukan," kata Sandi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur wajib digelar.

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. (Lka)

Artikel Terkait