Nasional

PBNU: Perppu Ormas Disahkan, Gugatan di MK Gugur

Oleh : very - Rabu, 25/10/2017 09:55 WIB

Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas. (Foto: TIMES Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (24/10/2017) berdampak pada nasib gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan beberapa ormas sebelumnya.

Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan, pengesahan Perppu Ormas tersebut dengan sendirinya menyudahi status Perpu Ormas.

“Konsekuensi hukum disahkannya Perpu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU, masih dalam tahap pembuktian. Sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait. 

“Oleh karena Perpu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perpu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” ujarnya.

Seperti diketahui rapat pengesahan Perppu Ormas diwarnai voting karena DPR tidak bisa mengambil kata sepakat. Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perpu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perpu. Dengan demikian menjadi Perpu Ormas sah Undang-Undang (UU). (Very)

Artikel Terkait