Nasional

Analis: Kapitalisasi UU Ormas Terus Dilakukan untuk Melawan Pemerintah

Oleh : very - Jum'at, 27/10/2017 11:56 WIB

Paripurna Perppu Ormas di DPR, Selasa (24/10/2017). (Foto: Poskota)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna di DPR, Selasa (23/10/2017). Tujuh partai politik menyatakan setuju pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Hadir dari wakil pemerintah yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Parpol yang mutlak setuju terhadap Perppu tersebut yaitu PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura. Sedangkan parpol yang setuju dengan catatan adalah Demokrat, PKB dan PPP. Ketiga parpol ini memberi catatan dan meminta revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila disahkan menjadi undang-undang.

Sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas yaitu  Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan pembuaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Analisis intelijen, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan, isu penolakan UU Ormas akan terus dilakukan oleh kelompok konservatif radikal. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok-kelompok tersebut terganggu dengan ideologi tunggal yang telah disepakai pendiri bangsa yaitu Pancasila. 

“Kelompok penolak UU Ormas harus diwaspadai dengan seksama karena kelompok tersebut akan terus menggalang massa dari pihak-pihak yang memposisikan diri sebagai oposisi pemerintah dan yang tidak setuju dengan Pancasila sebagai idologi tunggal di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Kapitalisasi UU Ormas, kata Stanislaus, akan terus dilakukan guna melawan pemerintah. “Isu penolakan UU Ormas diperkirakan akan melebar menjadi isu anti identitas tertentu,” ujar Stanislaus yang sedang menempuh studi Doktoral di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Dia mengatakan, pertentangan UU Ormas muncul karena memiliki dua tujuan. Pertama, adanya kepentingan ormas yang akan terganggu eksistensinya dengan UU Ormas tersebut. 

Kedua, kepentingan politik untuk menggalang massa menuju 2019. Penggalangan massa ini, kata Stanislaus, akan berakibat pada polarisasi masyarakat menjadi dua pihak, yaitu pihak pertama yang sama-sama mempunyai kepentingan politik untuk menjadi oposisi dari pemerintah dan pihak lain yang menjadi lawan tanding Joko Widodo. 

Menurutnya, UU Ormas sangat diperlukan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi tunggal negara Indonesia. Pancasila yang sudah final menjadi ideologi Indonesia wajib dijaga, dan UU Ormas adalah salah satu instrumen untuk menjaga Pancasila tersebut. 

“Jika ada pihak yang berniat mengganggu Pancasila sebagai ideologi Indonesia tentu menjadi kewajiaban negara dan warganya untuk mempertahankannya,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait