Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk menghilangkan praktek pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan lapas narkoba, pihak Dirjen Pemasyarakatan (PAS) KemenkumHAM menerapkan teknologi e-Pas Card dan Pas Mart. Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenhukam DKI Bambang Sumadiyono.
Kakanwil KemenkumHam DKI Jakarta,Bambang Sumardiyono menegaskan kalau sistem ini bisa dikatakan memangkas beberapa tahapan.
“Dengan diterapkannya sistem ini, Kita bisa meminalis gangguan yang berasal dari luar. Seperti masalah dipengunjung sering menyusupkan barang barang tertentu kedalam rokok atau pasta gigi. dengan adanya E Pas Card yang di gunakan di Pas Mart masalah tersebut bisa diatasi,”ujar Bambang di Lapas Narkotika Cipinang, Jumat (27/10/2017).
Bambang menegaskan, dengan diberlakukannya sistem e-PAS Card ini dapat menjadi sistem percontohan pada lapas-lapas yang ada di seluruh Indonesia khususnya DKI, sehingga gangguan yang berasal dari luar dapat diminimalisir sejak awal.
“Lapas Pondok Bambu dan Salemba kemungkinan akan dibuat seperti ini. Karena ini merupakan proyek percontohannya,” tandasnya
Sementara itu, hal yang sama juga dikatakan Kepala Lapas Narkoba Cipinang Asep Sutandar. Menurutnya, dengan adanya e-pas card otomatis akan mengurangi potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas narkoba.
“Dengan diresmikannya E pas Card otomatis akan mengurangi potensi gangguan keamanan. Yang biasa terjadi melalui barang bawaan pengunjung dan mencegah pungutan liar,”ujar Asep Sutandar.
Asep menjelaskan, dengan diterapkannya teknologi e-PAS dan PAS Mart pengunjung tidak perlu repot membawa kebutuhan para penguhuni lapas dari luar. (hdr)