Nasional

Penerbitan Peraturan Bawaslu Terhambat Ketentuan Konsultasi dengan DPR

Oleh : very - Jum'at, 27/10/2017 23:08 WIB

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keharusan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan pelaksanaan pemilu kembali menjadi hambatan. Kali ini, Peraturan Bawaslu yang sangat penting terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019 belum bisa diterbitkan karena masih menunggu agenda proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, setidaknya ada lima Peraturan Bawaslu yang masih harus menunggu proses konsultasi dengan DPR, yaitu Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu tentang Sengketa Proses Pemilu, dan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Selain itu, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif, dan Peraturan Bawaslu tentang Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kondisi ini tentu berpotensi besar mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dimana peran Bawaslu sangatlah besar setiap proses pengawasan pemilu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu misalnya, sangat dibutuhkan sejak 18 Oktober 2017 lalu, karena proses penelitian administrasi sudah dimulai. Termasuk juga Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Fadli mengatakan, hingga Kamis (26/10), sudah ada sembilan partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Bawaslu.

Terkait kondisi ini, Bawaslu sangat memerlukan peraturan teknis untuk mengatur detail segala hal untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Belum lagi potensi sengketa proses pemilu yang juga potensial terjadi setelah tahapan verifikasi dilakukan.

“Sangat disesalkan bahwa penjadwalan untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah juga terancam tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, karena DPR sudah memasuki masa reses. Ini tentu saja membuat pengesahan Peraturan Bawaslu berpotensi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Melihat kondisi ini, dan melihat sangat pentingnya Peraturan Bawaslu terkait seluruh proses pemilu ini segera disahkan, DPR dan Pemerintah diminta untuk segera menyelenggarakan konsultasi dengan Bawaslu terhadap lima rancangan peraturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu.

“Jangan sampai DPR dan Pemerintah dianggap sebagai pihak yang mengganggu kelancaran dan kualitas kinerja pelaksaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu 2019,” ujarnya. 

Fadli mengatakan, untuk menyikapi proses penanganan pelanggaran, Bawaslu perlu mengeluarkan kebijakan internal, sebagai pedoman penanganan pelanggaran pemilu. Materi dari pengaturan internal ini sebaiknya langsung menyesuaikan dengan materi yang sudah diatur di dalam rancangan Peraturan Bawaslu yang sudah dikirimkan ke DPR.

“Ketika nanti Peraturan Bawaslu sudah bisa diundangkan, pengaturan internal ini bisa langsung dicabut pemberlakuannya,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait