Daerah

Akhirnya Pemprov DKI Tidak Perpanjang Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis

Oleh : hendro - Senin, 30/10/2017 13:52 WIB

ilustrasi hotel Alexis di kawasan Ancol Jakarta Utara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-Setelah sekian lama, akhirnya harapan masyarakat untuk menutup tempat hiburan di hotel Alexis terwujud. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak  memperpanjang izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara terhitung sejak 27 Oktober 2017.

"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/ 2017).

Menurut Anies, tidak diperpanjannya izin hotel Alexis karena ada laporan praktik prostitusi di tempat itu. Selain itu, sikap Pemprov DKI tegas dalam memberantas aksi prostitusi.

Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," ujarnya. (hdr)

Artikel Terkait