Nasional

SBY: Partai Demokrat Siapkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas

Oleh : very - Senin, 30/10/2017 14:22 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

Salah satu partai yang menyetujui pengesahan perppu tersebut yaitu Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat mensyaratkan agar UU Ormas yang disahkan tersebut harus segera direvisi.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi. Partai Demokrat sudah menyiapkan naskah akademik untuk merevisinya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

SBY mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.

Kedua, menurut dia, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.

"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.

Ketiga, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Presiden keenam RI ini mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.

"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," kata SBY.


Dukung Tindakan Tegas Pemerintah

SBY mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas.

"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," katanya.

Demokrat, menurut dia, mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.

SBY menjelaskan pula bahwa kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.

"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.

Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan Demokrat mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat. 

Sebelumnya, DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme pemungutan suara yang menghasilkan 314 suara setuju dan 131 suara tidak setuju dari jumlah 445 anggota DPR yang ikut. (Very)

Artikel Terkait