Nasional

Yasonna: Pemerintah Terbuka Soal Revisi UU Ormas

Oleh : very - Senin, 30/10/2017 15:03 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah terbuka terkait usulan revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

"Kami terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kami sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman-teman, kami lihat, kita duduk bersama saja. Tidak perlu huru-hura, bangsa ini kan milik kita bersama," kata Yasonna usai mengikuti upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kemenkumham di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Yasonna mengatakan, sebelumnya memang ada kesepatan bersama dengan beberapa fraksi soal catatan-catatan dalam pembahasan Perppu Ormas tersebut.

"Kan ada kesepakatan-kesepakatan dengan beberapa fraksi, oke kami sepakati. Memang ada catatan mereka, ya sudah kami lihat keinginan-keinginan perbaikan mereka di mana. Yang pasti kesepakatan kami sudah firm soal ideologi negara," ujar Yasonna.

Dia menegaskan bahwa semua ormas atau kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjaga kebhinekaan.

"Sekarang ini, Arab Saudi sudah berpikir bahwa pikiran-pikiran radikal kalau itu dibiarkan akan ganggu negara, apa yang terjadi di Timur tengah jadi pelajaran berharga buat kita," kata Yasonna.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

Voting menghasilkan 314 anggota menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang, sementara 131 anggota menyatakan tidak setuju, dari 445 anggota DPR RI yang hadir. (Very)

 

Artikel Terkait