Nasional

Akibat Kesibukannya, Hari Ini Setnov Batal Diperiksa KPK

Oleh : hendro - Senin, 30/10/2017 15:28 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Untuk kesekian kalinya Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e KTP, Senin (30/10/2017).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, seharusnya hari ini dijadwalkan pemeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun karena ada kesibukan sebagai Ketua DPR, pemanggilan belum dapat dipenuhi.

"Ada surat dari Setya Novanto sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Selain Novanto, kata Febri, pihaknya juga menjadwalkan  akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung dan Arie Pujianto seorang pengacara.

Seperti diketahui sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP-el pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(hdr)

Artikel Terkait