Jakarta, INDONEWS.ID- Menindaklanjuti tidak diperpanjangnya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Pemda DKI Jakarta, piak pengelola akan merumahkan seribu karyawan. hal ini dilakukan sebagai bentuk menghargai Dinas PTSP. Demikian Juru Bicara Alexis, Lina Novita
"Untuk menghargai keputusan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red), saat ini kami menghentikan semua kegiatan jadi ya tidak ada yang bertugas," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2017).
Lina menjelaskan, saat ini Hotel dan Griya Pijat Alexis memiliki 600 pekerja tetap, dan 400 pekerja lepas. Semua pegawai tersebut dirumahkan sementara.
Untuk masalah pesangong, Lina mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan diberikan atau tidak. Karena pihaknya belum berfikir untuk kearah pemutusan hubungan kerja kepada para karyawannya.
"Masalah pesangon tidak bisa kami informasikan karena memang kami belum ke arah sana. Kami akan berusaha agar usaha kami bisa tetap berjalan," ujarnya. (hdr)