Daerah

Soal Hilang Pajak Dari Alexis, Gubernur DKI: Bisa Dari Sektor Lain

Oleh : hendro - Rabu, 01/11/2017 16:07 WIB

ilustrasi hotel Alexis di kawasan Ancol Jakarta Utara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Meski terancam akan kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 30 miliyar dari  griya pijat dan hotel Alexis, Pemprov DKI tidak bergeming untuk menutup tempat tersebut.

Pasalnya, menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan dari pajak lainnya. "Dari mulai PBB, dari retribusi, banyak sekali. Yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengompensasi. Sudah dicek kok angkanya, sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Anies menjelaskan, persoalan Alexis bukan soal hitungan bisnis melainkan pelanggaran. Tempat hiburan malam lain yang melanggar dipastikan akan mendapat perlakuan serupa.

"Ini lain dari bikin bisnis, yang satu untungnya 10 miliar, yang satu untungnya 36 miliar, enggak, ini ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggaran maka akan kami tertibkan," ujarnya.

Aneis menegaskan,  bagi tempat hiburan lain yang melanggar akan ditertibkan. Namun bagi yang tidak melanggar akan tenang.  "Bagi mereka yg melanggar silakan galau, bagi mereka yang tidak melanggar silakan tenang."

Seperti diketahui sebelumnya. , PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis, mengklaim membayar pajak sebesar Rp30 miliar per tahun untuk kegiatan hotel, restoran, dan griya pijat Alexis.

Artikel Terkait