Nasional

Wargas Desa Rijai, Sirimau Serahkan Satu Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider 515/9/2 Kostrad

Oleh : luska - Kamis, 02/11/2017 09:49 WIB

Wargas Desa Rijai, Sirimau Serahkan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis SS1 kepada Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider 515/9/2 Kostrad

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif Raider 515 Kostrad gencar melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diyakini masih memiliki senjata api illegal.

Upaya pendekatan tersebut membuahkan hasil, dengan diserahkannya satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 rakitan, satu buah magazen, satu buah Muhandak jenis granat (bom) gas air mata aktif dan sepuluh butir amunisi kaliber 5,56 mm oleh warga yang berdomisili di desa Rijali kecamatan Sirimau yang tidak ingin diketahui identitasnya kepada Personel atau anggota pos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad. Sabtu (28/10).

Penyerahan senjata ini bermula ketika Sertu M. Ridho Fadilah, Wadanpos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad beserta anggota Pos Batu Merah lainnya melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang tidak mau disebutkan namanya ini. Awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun berlanjut dengan menyinggung tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan.

Ridho sempat menyampaikan jika kedapatan menyimpan senjata api secara illegal, maka dapat dikatakan telah melanggar UU Darurat No. 12 Thn 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal. Dalam UU itu tertulis bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pada akhirnya warga Desa Batu Merah ini mau menyadari bahwa selama ini menyembunyikan senjata api di rumahnya merupakan salah satu pelanggaran hukum. Tak mau tersangkut dengan hukum dan mendapatkan sanksi, ia pun menyerahkan senjata api rakitannya itu secara sukarela kepada Komandan Pos Batu Merah.

Pos Batu Merah kembali membuktikan bahwa kegiatan Pembinaan Teritorial yang baik akan berdampak positif dalam pelaksanaan tugas Satuan, karena dengan pendekatan seperti itu, masyarakat di daerah perbatasan menjadi sadar akan tindakan yang salah dan melanggar hukum.(Lka)

Artikel Terkait