Nasional

Bila Alexis Menggugat, Sandi : Pemprov DKI Siap melayani

Oleh : luska - Jum'at, 03/11/2017 14:32 WIB

ilustrasi hotel Alexis di kawasan Ancol Jakarta Utara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno kembali menegaskan bahwa penutupan lokasi hiburan Alexis oleh Pemprov DKI sudah sesuai prosedur, dan apabila pihak Alexis ingin mengajukan gugatan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Sandi menjelaskan pihaknya siap menghadapi dan mempersilahkan.

"Kami sudah melakukan sesuai ketentuan hukum dalam penanganan hotel Alexis, kalo digugat itu kan hak dunia usaha jadi tentunya hak-hak hukum itu diperbolehkan dan kami siap untuk menghadapi gugatan," ucap Sandiaga Uno, di Balai Kota Jumat (3/11/2017).

Sebelumnya telah diberitakan karena ditemukan banyak masalah yang meresahkan, pemprov DKI memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Ternyata penutupan lokasi hiburan kelas tinggi tersebut menuai dilema lantaran Alexis mengaku seribuan karyawannya akan kehilangan pekerjaan.

Meski begitu Sandi menyatakan akan memberi pendampingan pada eks karyawan Alexis yang diberhentikan. (Lka)

Artikel Terkait