INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/11/2017 11:57 WIB
  • Ini Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang Ikut Ditandatangani Presiden Jokowi

  • Oleh :
    • very
Ini Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang Ikut Ditandatangani Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-12 Asia Timur yang digelar pada Selasa, 14 November 2017, di Philippine International Convention Center (PICC), Manila, Filipina. (Biro Pers Istana)

Manila, INDONEWS.ID - Sebelum upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31, Presiden Joko Widodo bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers atau Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang berlangsung di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, pada Selasa malam (14/11/2017).

ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.

Baca juga : Hikmahanto: Ingatkan Dampak Proxy Kekuataan Negara Besar, Pidato Jokowi di KTT ASEAN Sangat Bagus

Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak tahun 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Hari Kedua, Presiden Jokowi Tinjau Gladi KTT Ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Pemerintah Indonesia juga turut memperjuangkan agar ASEAN melindungi hak-hak dasar pekerja migran beserta anggota keluarganya dan melindungi pekerja migran yang menjadi undocumented bukan karena kelalaian individu.

Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.

Baca juga : Puji Keindahan Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Jokowi Sempat Berpose Bersama Jan Ethes

Dalam ASEAN Consensus diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran. Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan freedom of movement, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.

 Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draft awal action plan dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.

Dalam penyusunan draft awal action plan ini, pemerintah Indonesia akan senantiasa merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs). (Very)

 

Artikel Terkait
Hikmahanto: Ingatkan Dampak Proxy Kekuataan Negara Besar, Pidato Jokowi di KTT ASEAN Sangat Bagus
Hari Kedua, Presiden Jokowi Tinjau Gladi KTT Ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo
Puji Keindahan Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Jokowi Sempat Berpose Bersama Jan Ethes
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas