INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/11/2017 15:43 WIB
  • Sidang Praperadilan SN Ditunda Hingga 3 Minggu

  • Oleh :
    • luska
Sidang Praperadilan SN Ditunda Hingga 3 Minggu
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai mempersiapkan bukti bukti surat dan bukti administrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selama tiga pekan.

“Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL,” kata Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dikatakan Kusno, KPK tidak hadir dan memohon sidang ditunda dengan alasan sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi. KPK juga perlu waktu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca juga : Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan,” kata Kusno saat bacakan surat dari KPK.

Surat permohonan itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Baca juga : Sejumlah Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN, Peluang Besar untuk Putera-Puteri Terbaik Kalimantan

Sebelumnya, Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Lka)

Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Sejumlah Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN, Peluang Besar untuk Putera-Puteri Terbaik Kalimantan
Artikel Terkini
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas