INDONEWS.ID

  • Senin, 04/12/2017 14:26 WIB
  • Pembiayaan Inovatif Pembangunan Infrastruktur Transportasi

  • Oleh :
    • indonews
Pembiayaan Inovatif Pembangunan Infrastruktur Transportasi
Proyek infrastruktur perhubungan. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pada masa awal pemerintahan, Presiden RI Joko Widodo menetapkan 245 program strategis nasional. Pembangunan infrastruktur termasuk ke dalam program strategis nasional. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019, pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan setidaknya sebesar Rp 5.000 triliun. Namun, pemerintah hanya mempunyai dana maksimal sebesar 30% dari biaya yang dibutuhkan tersebut.

Bagaimana cara pemerintah untuk memenuhi kekurangan dana tersebut mengingat infrastruktur sangat penting bagi masyarakat? Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan pemerintah mengupayakan dan mengerjakan tiga sumber pembiayaan.

Baca juga : Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub

Pertama adalah sumber biaya yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) khususnya kementerian dan lembaga untuk infrastruktur. Kedua adalah penugasan yang diberikan kepada BUMN dengan dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk penanaman modal negara untuk menambah equity.

“Sejak tahun 2015 porsinya (APBN) meningkat tajam sehingga average tiap tahun sekarang dari total pengeluaran pemerintah 18,5% - 19% itu didedikasikan untuk infrastruktur. Ini sumber pembiayaan infrastruktur yang nanti akan dibelanjakan kementerian dan lembaga sebagian besar oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lainnya,” jelas Robert Pakpahan.

Baca juga : Datangkan Pelatih Ahli, PTPN VI Gelar Pelatihan di Bidang Konstruksi dan Infrastruktur

Ketiga adalah kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Konsepnya infrastruktur publik yang secara ekonomis dan finansial memungkinkan untuk menarik swasta atau investor. Skema pembiayaan inovatif ini menjadi pilihan pemerintah agar masyarakat tetap dapat menikmati infrastruktur.

“Dalam RPJM 2015 – 2019 yang dibuat oleh Bappenas, kira-kira (pembiayaan infrastruktur) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah itu 41,3%, yang ditugaskan ke BUMN itu 22,2%, yang diharapkan dikerjasamakan dengan swasta itu 36%,” lanjutnya.

Baca juga : Lintasarta Paparkan "Managed Hyperscaler" sebagai Solusi Terbaik untuk Mengelola Operasional Infrastruktur Cloud Perusahaan

Meskipun sektor swasta yang membangun infrastruktur, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan seperti kerangka hukum dan jaminan dari pemerintah. Apabila suatu proyek akan dikerjasamakan penyiapan dokumen harus lebih detail, contohnya pembagian risiko harus jelas antara pemerintah dan badan usaha dan kapan konsesinya berakhir. 

 

Kelebihan skema pembiayaan inovatif

Fokus pembangunan infrastruktur tahun 2015 – 2019 yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur yang mendukung sektor unggulan melalui pengembangan konektivitas tol laut dan antar moda, dan infrastruktur perkotaan melalui pembangunan angkutan massal berbasis jalan, rel dan intermodal, meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan perkotaan dan mengembangkan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Saat ini, Indonesia memiliki 237 bandar udara yang terdiri dari 26 bandar udara komersil dan 211 bandar udara non-komersil. Kemenhub mempunyai target membangun 62 bandar udara baru sehingga meningkatkan jumlah bandar udara menjadi 299 bandar udara pada tahun 2030.

(Proyek strategis Kementerian Perhubungan)

Di sektor transportasi laut, ada 111 pelabuhan komersil, 1.481 pelabuhan non-komersil, dan 800 pelabuhan khusus. Selanjutnya, di sektor perkeretaapian menargetkan pembangunan jalur rel kereta api sepanjang 12.100 km dan jalur rel kereta api perkotaan sepanjang 3.800 km. Hal ini menunjukkan pembangunan infrastruktur transportasi akan membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup banyak.

“Kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur selalu meningkat, namun di sisi lain sumber pendanaan dari pemerintah semakin terbatas, sehingga perlu didorong peran swasta dan lembaga pengelolaan dana jangka panjang melalui skema KPBU dan peran Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah/PINA termasuk penggunaan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tidak hanya pembangunan jalan kereta api, namun dapat digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan bandara,” jelas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengenai mekanisme penganggaran selain APBN.

KPBU dan PINA (Pembiayaan Infrastruktur Non APBN) sebagai skema pembiayaan inovatif memiliki banyak keuntungan baik bagi pemerintah dan badan usaha maupun swasta. Dengan KPBU, ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan karena dilakukan dalam satu kontrak jangka panjang; memiliki outine bussiness yang mengkaji aspek hukum, komersil, risiko, dan lingkungan; pembagian risiko antara pemerintah dan swasta; dan mengatasi masalah pengadaan setiap tahunnya.  

Sementara itu, PINA memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi fasilitasi, fungsi pipelining, fungsi ekosistem. Fungsi fasilitasi memberikan saran penstrukturan proyek dan pembiayaan bersama PT. SMI dan IIF, mempromosikan proyek-proyek yang siap melalui roadshow dan one-on-one meeting, dan fasilitasi proyek-proyek untuk mencapai tahap financial close.

Fungsi pipelining menyiapkan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor serta potensial investor yang akan berinvestasi dan memberi info terbaru perkembangan proyek kepada calon investor secara berkala. Terakhir, fungsi ekosistem membangun iklim investasi yang dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia. (adv)

 

 

Artikel Terkait
Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub
Datangkan Pelatih Ahli, PTPN VI Gelar Pelatihan di Bidang Konstruksi dan Infrastruktur
Lintasarta Paparkan "Managed Hyperscaler" sebagai Solusi Terbaik untuk Mengelola Operasional Infrastruktur Cloud Perusahaan
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas