INDONEWS.ID

  • Minggu, 06/05/2018 22:04 WIB
  • Faktar Persidangan HTI, Perkuat Posisi Hukum Pemerintah

  • Oleh :
    • very
Faktar Persidangan HTI, Perkuat Posisi Hukum Pemerintah
Teguh Samudera. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkara gugatan yang diajukan oleh Eks. HTI (Penggugat) atas Pencabutan Status Badan Hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM R.I (Tergugat) akan mencapai tahap akhir berupa Pembacaan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada esok hari Senin, 7 Mei 2018.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini mulai dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

Baca juga : Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan selama ini memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM R.I. Hal ini menepis anggapan yang selama beredar, di antaranya bahwa Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak sah, Pemerintah melarang dakwah, dan telah terjadi kesewenang-wenangan.

Latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara. Berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila selaku Ideologi Negara, Pembukaan UUD 1945 serta Bentuk Negara Republik Indonesia tidak dapat diubah.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Menurut Hafzan Taher, tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, semua kita mengetahui bahwa sebelum status badan hukumnya dicabut, Penggugat telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans-nasional Islam serta mengembangkan dan menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.

“Itu semuanya (pelanggaran HTI) ada dalam bukti-bukt kegiatannya berupa video, bulletin, matriks dan juga hal-hal yang telah disampaikan Para Ahli dan Saksi,” ujarnya.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Achmad Budi Prayoga tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I mengatakan, yang dilarang bukan persoalan dakwahnya. Pemerintah tidak pernah melarang dakwah sebagai suatu ajaran Islam. Tapi ini HTI dibubarkan karena memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir (arti harafiah, Partai Pembebasan) yang telah dibubarkan di berbagai negara.

“Yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara trans-nasional Islam dan menegakkan khilafah,” ujarnya.

Farid Wadjdi (saksi fakta dari Penggugat) menjelaskan hal ini ketika bersaksi, Apabila khilafah tegak maka Pancaila tidak ada dalam persidangan yang lalu.

Menurut I Wayan Sudirta (19/4), Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena status badan hukum HTI ini dicabut berdasarkan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini sama sekali tidak ada kesewenang-wenangan atau arogansi, segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara.

Dari segi keabsahan objek gugatan dalam perkara ini, telah sesuai dan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lagipula bukti-bukti pelanggaran HTI itu tidak retro aktif, karena Norma umum (UU No.17 Tahun 2013) sama dan eksistensinya tetap sebagaimana dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, maka ini harus dibaca sebagai suatu keberlanjutan, ini bukan retro aktif. Yang berbeda hanyalah mengenai mekanisme Penerapan Sanksi.

Teguh Samudera menambahkan (19/4), tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, dengan adanya latar belakang tersebut guna melindungi kepentingan bangsa yang lebih besar maka sudah tepat status badan hukum Penggugat dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan. Apabila Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam kemajemukan akan hilang. Jika keinginan Penggugat tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, maka NKRI tidak ada lagi,” pungkasnya. (Very) 

 

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas