INDONEWS.ID

  • Minggu, 27/05/2018 20:20 WIB
  • Pentingnya Fusi Intelijen Pasca UU Antiterorisme Diberlakukan

  • Oleh :
    • indonews
Pentingnya Fusi Intelijen Pasca UU Antiterorisme Diberlakukan
Stanislaus Riyanta, analis intelijen, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, saat ini sedang menempuh studi Doktoral di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. (Foto: Ist)

 

Oleh Stanislaus Riyanta *)

Baca juga : Pengamat: Perlawanan pada KUHP Hanya Momentum yang Dimanfaatkan Pelaku Teror

Akhirnya UU Antiterorisme disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Pasal-pasal penting seperti peran TNI dalam penanggulangan terorisme dan kewenangan pencegahan yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan menjadi perubahan yang signifikan dalan UU Antiterorisme yang baru ini. Tentu saja UU Antiterorisme ini diharapkan dapat menjadi payung bagi negara untuk membawa Indonesia bebas dari ancaman dan aksi teror.

UU Antiterorisme yang baru disahkan ini, dan kemudian akan disusul oleh peraturan turunannya, tidak serta merta menjadi senjata pamungkas untuk menanggulangi terorisme. Kekhawatiran tentang dampak  implementasi dari UU Antiterorisme tersebut bermunculan. Salah satu hal yang layak dicermati lebih dalam adalah kewenangan dari lembaga-lembaga negara untuk menanggulangi terorisme ini, yang dikhawatirkan menjadi tumpang tindih dan dinamika negatif di lapangan.

Baca juga : Stanislaus Riyanta: Kecil Kemungkinan Perempuan Penerobos Istana Sebagai Lone Wolf

Dengan berlakunya UU Antiterorisme ini maka TNI menjadi sah dan legal untuk terlibat dalam penanggulangan terorisme. Selain TNI maka peran BIN juga cukup vital, dan tentu saja Polri yang menjadi penegak hukum mengingat proses pananganan terorisme di Indonesia menggunakan mekanisme peradilan. 

Polri, BIN, dan TNI dengan payung hukum pembentukannya adalah Undang-Undang, dalam tugasnya nanti akan bekerja sama, atau dibawah BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme. BNPT adalah Badan Negara yang dibentuk dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Tentu sangat menarik jika lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang akan bekerja di bawah koordinasi badan yang dibentuk dengan payung Peraturan Presiden.

Baca juga : UI Promosikan Stanislaus Riyanta Menjadi Doktor di Bidang Ilmu Administrasi

Hal tersebut di atas memungkinkan adanya konflik akibat ego sektoral untuk menunjukkan kekuatan dan kemampuannya masing-masing dalam penanggulangan terorisme. Hal ini, walaupun dapat dipahami, namun harus dicegah agar tidak menjadi celah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendukung dan pelaku aksi teror. 

Salah satu cara untuk mencegah konflik tersebut diatas adalah dengan melakukan penguatan terhadap BNPT. Jika BNPT mempunyai kekuatan dan payung hukum yang minimal sama kuat lembaga lainnya yang mempunyai kewenangan untuk penanggulangan terorisme, maka diharapkan fungsi BNPT sebagai leading sector akan lebih maksimal. 

Hal lainnya yang patut dicermati dalam penanggulangan terorisme pasca disahkan UU Antiterorisme adalah fusi intelijen. Prinsip dari fusi intelijen adalah adanya penyatuan data dan informasi yang diperoleh dari beberapa kegiatan intelijen, atau dari berbagai sumber, sehingga menjadi satu informasi intelijen yang akan digunakan bersama-sama.

Dengan adanya berbagai lembaga yang terlibat dalam penanggulangan terorisme, dan lembaga tersebut mempunyai fungsi intelijen, tentu akan menjadi persoalan tersendiri jika tidak ada pengaturan atau mekanisme penyatuan data intelijen bagi petunjuk tindakan yang akan dilakukan. Kewenangan yang diberikan kepada beberapa lembaga untuk menangani masalah yang sama,  rentan dengan permasalahan di lapangan. Dapat dibayangkan jika TNI dan Polri melakukan operasi klandestin masing-masing dengan satu target operasi, maka petugas-petugas di lapangan berpotensi mengalami gesekan terutama jika tidak ada koordinasi. 

Potensi gesekan di lapangan tersebut bisa direduksi jika ada mekanisme fusi intelijen dan koordinasi cara bertindak. BNPT yang merupakan leading sector dalam penanggulangan terorisme diharapkan dapat menghimpun informasi dari lembaga yang melakukan kegiatan atau operasi intelijen terkait terorisme. Fusi informasi inilah yang nantinya menjadi satu sumber yang sama bagi lembaga yang diberi kewenangan untuk menanggulangi terorisme. Jika ada informasi yang sama dan ada koordinasi terkait tindak lanjut dari informasi tersebut maka potensi gesekan di lapangan dapat dihindari.

Fusi intelijen ini tentu juga mempunyai beberapa kelemahan. Kekhawatiran akan bocornya informasi sangat dipahami, selain itu ego sektoral untuk menunjukkan kinerja masing-masing lembaga yang menangani penanggulangan terorisme juga dapat dimengerti. Namun kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari aksi teror harus diutamakan.

Pasca UU Antiterorisme ini disahkan, diharapkan langkah-langkah strategis untuk mendeteksi, mencegah dan menangani terorisme dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Dengan bertambahnya kewenangan dan kekuatan negara untuk menanggulangi terorisme, diharapkan tidak menjadi permasalahan tersendiri terutama terkait ego sektoral, tetapi justru menjadi pendorong sinergi yang baik untuk memberantas terorisme. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan fusi intelijen. (*)

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan terorisme, mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

 

Artikel Terkait
Pengamat: Perlawanan pada KUHP Hanya Momentum yang Dimanfaatkan Pelaku Teror
Stanislaus Riyanta: Kecil Kemungkinan Perempuan Penerobos Istana Sebagai Lone Wolf
UI Promosikan Stanislaus Riyanta Menjadi Doktor di Bidang Ilmu Administrasi
Artikel Terkini
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas