Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi masuknya Ma`ruf Amin sebagai bakal cawapres namun masih menjabat Ketua MUI, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menjelaskan, dalam pedoman rumah tangga MUI, tidak ada aturan yang mengharuskan Ketua MUI mundur dari jabatannya karena maju dalam kontestasi politik.
Menurutnya, konstitusi MUI hanya mengatur soal ketua umum yang tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, sebagaimana Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat 6 butir f yang menyatakan, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.
"Intinya sesuai konstitusi MUI khusus pedoman rumah tangga pasal 1 Ayat 6 Butir f. Sekarang (Ma`ruf) masih calon, malah sekarang masih bakal calon presiden. Baru tanggal 20 nanti ditetapkan oleh KPU. Maka belum diberlakukan (pedoman Rumah Tangga MUI)," terang Din Syamsudin di Jakarta.
Dengan demikian, lanjut Din, aturan tersebut baru akan berlaku, dimana Ma`ruf Amin akan mundur dari jabatan sebagai ketua MUI, jika secara definitif telah menjadi wakil presiden.
"Kesimpulannya sesuai dengan pedoman rumah tangga MUI. maka Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin harus melepas jabatan ya sebagai Ketum MUI apabila nanti secara definitif telah menjadi wakil presiden, demi marwah organisasi, demi penegakan jati diri organisasi MUI diatas semua unsur atau elemen umat Islam," tandasnya.(Lka)