INDONEWS.ID

  • Senin, 24/09/2018 18:01 WIB
  • Berikut Besaran Dana Awal Kampanye Kedua Pasangan Capres - Cawapres 2019

  • Oleh :
    • luska
Berikut Besaran Dana Awal Kampanye Kedua Pasangan Capres - Cawapres 2019
Pasangan Capres dan cawapres Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Sandi saat memperlihatkan nomor urut pilpres 2019(istimewa)
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim pemenangan koalisi pasangan Joko Widodo-Ma`ruf Amin telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, Sabtu (22/9/2018). Adapun dana awal kampanye yang dimiliki Jokowi-Ma`ruf Amin di Pilpres 2019 sebesar Rp11,9 miliar.
 
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Hasto Kristiyanto menjelaskan, dana awal kampanye sebesar Rp11,9 miliar itu terkumpul dalam rekening khusus yang baru dibuka pada 20 September lalu.
 
"Total dana kampanye awal itu adalah Rp11,9 miliar yang terdiri dari kas di rekening khusus sebesar Rp8,5 miliar, kemudian berupa barang Rp3,4 miliar, dan sisanya adalah kas dari tim kampanye," tutur Sekjen PDIP tersebut. 
 
Sedangkan calon wakil presiden Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kantor KPU RI, Minggu (23/9/2018). Dia ditemani oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak.
 
Dalam laporan ini, jumlah dana kampanye awal yang diserahkan sebesar Rp2 miliar. Besaran tersebut merupakan biaya urunan pribadi dari Prabowo sebesar Rp1 miliar dan Sandiaga sebesar Rp1 miliar.
 
"Baru saja kami menyerahkan laporan awal dana kampanye oleh Prabowo-Sandi, Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan ini komitmen kami untuk menghadirkan dana kampanye yang transparan dan akuntabel," tutur Sandi.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye yang diterima oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 dan oleh partai politik pada Pileg 2019. Terdapat beberapa instansi atau koorporasi yang tidak diperkenankan menyumbang dana kampanye.

"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamya dimiliki oleh asing," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Selain itu, Pramono bilang perseorangan yang identitasnya tidak lengkap juga dilarang menyumbang dana kampanye. "Yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas, misalnya dalam laporan dana kampanye ada penyumbang hamba Allah, tidak boleh memberikan sumbangan. Harus jelas nama, alamat, dan NPWP-nya," kata dia.

Sementara itu, kandidat pilpres dan pileg itu sendiri diperbolehkan menyumbang dana kampanye tidak dibatasi besaran jumlahnya. (Lka)
Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Sejumlah Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN, Peluang Besar untuk Putera-Puteri Terbaik Kalimantan
Al-Azhar Seni Bela Diri Kerja Sama Teladan dan Ting Hao Gelar Kejuaraan Silat
Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN, Juli 2024 Menteri PUPR Akan Pindah Pertama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas