INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/09/2018 09:40 WIB
  • Menkumham: Traktat Beijing Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan di Indonesia

  • Oleh :
    • hendro
Menkumham: Traktat Beijing Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan di Indonesia
Dalam sidang umum WIPO ke-58, Menkumham didampingi Inspektur Kemenkumham Jenderal Aidir Amin Daud dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. 

Swiss, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Traktat Beijing, Menkumham menjelaskan, bagi Indonesia penting untuk diratifikasi. Sebab memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual. Sekaligus merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.

“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti  sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-58 di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Senin (24/9/2018) kemarin.

Baca juga : Secara Online, SIMKIM Aktif di 58 Kantor Perwakilan RI Luar Negeri

Yasonna menjelaskan, dengan mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dampaknya secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Bahkan tegas Yasonna, Traktat Beijing memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan. Khususnya untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital ini.

“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta,” Menteri Yasonna menjelaskan.

Maka adanya ratifikasi Traktat Beijing, bagi para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.

Juga memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik kedalam media lain. Atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.(hdr)

 

Artikel Terkait
Secara Online, SIMKIM Aktif di 58 Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas