INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/02/2019 22:17 WIB
  • Terkait Pengusiran Sandiaga Uno, Girindra: Orang Harus Melihatnya Secara Objektif

  • Oleh :
    • very
Terkait Pengusiran Sandiaga Uno, Girindra: Orang Harus Melihatnya Secara Objektif
Peneliti 7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino.(Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sebagaimana diketahui kampanye adalah bagian dari tahapan pemilu yang krusial  untuk mengenalkan peserta pemilu kepada masyarakat. Di samping itu, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan dalam Pasal 257 bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Sebagaimana diberitakan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno beberapa kali diusir saat menjalankan kampanye pilpres di daerah. Pengusiran terhadap Sandi setidaknya sudah tiga kali, yaitu di Pasar Tradisional Pinang Labuhan Batu, Sumatera Utara, di Tempat Penjualan Ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, dan di Tabanan Bali.

Baca juga : Girindra Sandino: Masa Depan dan Peran Strategis KSP

Terkait pengusiran itu, Peneliti 7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino mengatakan bahwa memori kita kembali mengingat saat Pilkada DKI banyak terjadi pengusiran terhadap Ahok dan Djarot.

“Pelaksanaan Kampanye Pemilu itu pasti sudah dijadwalkan, dilaporkan kepada penyelenggara, pengawas dan aparat keamanan. Maka dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya serta aparat keamanan harus jeli, terlebih Bawaslu daerah tersebut jangan diam saja, karena sudah masuk ranah pidana, seperti yang ditegaskan Pasal 491 UU No 7/2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Baca juga : Pembentukan Grand Coalition Harus Disertai Disiplin Fraksi di Parlemen

Seperti diketahui, UU Pemilu menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi,  atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta).

Karena itu, dalam ranah penegakkan hukum pemilu, kasus pengusiaran itu cenderung mengarah pidana masuk dalam Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca juga : Direktur Eksekutif Indenis: Politik Indonesia Menuju Grand Coalition

Di samping itu pelaksana atau tim kampanye juga jangan bertindak yang dapat memancing emosi masyarakat. “Saya kira ini provokasi dari pihak-pihak yang tidak tertutup kemungkinan memang direncanakan,” ujarnya.

Girindra mengatakan bahwa orang harus objektif memandang pengusiran tersebut, agar hasil pemilu benar-benar berkualitas, demokratis dan jurdil.

Menurutnya, tindakan pengusiran saat safari kampanye itu sama saja merupakan tindakan kontra demokrasi yang tidak memberikan pendidikan politik kepada rakyat. “Kita juga tidak mau kejadian ini menimpa Jokowi-Ma`ruf Amin. Atau ada aksi saling balas di daerah-daerah yang dikunjungi kampanye Tim Jokowi. Bukan soal karma, tapi etika politik yang harus dikedepankan, bukan harus tampil layaknya sok jagoan. Hal itu nanti malah menjadi blunder bagi kubu yang melakukan pengusiran,” ujarnya.

Wakil Sekjend KIPP Indonesia ini mengatakan bahwa rakyat harus dibimbing bagaimana cara menghormati dan atau aturan main dalam pemilu, khususnya kampanye.

Sebetulnya, kata alumnus FISIP Universitas Indonesia ini, dalam hal ini bukan dua kubu Tim Kampanye. KPU dan Bawaslu beserta jajarannya juga bertanggung jawab atas pengusiran-pengusiran capres-cawapres.

Karena itu, Girindra mengimbau KPU dan Bawaslu agar tidak diam saja menyaksikan peristiwa pengusiran itu. Mereka memiliki kewajiban, pun kepolisian, karena sudah mengarah ke pelanggaran Pemilu.

“Jadi, kita juga tidak perlu menanggapi reaktif, agar siapapun yang menang dapat simpati rakyat dan kontestasi demokrasi 2019 berkualitas tanpa ada tindakan kontra demokrasi yang dapat merugikan masyarakat sendiri. Pengawas dan aparat harus benar-benar bekerja profesional dan harus ada pengusutan agar tidak terjadi lagi, karena mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal kampanye sebagai sarana pengenalan peserta kampanye dan pendidikan politik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Girindra Sandino: Masa Depan dan Peran Strategis KSP
Pembentukan Grand Coalition Harus Disertai Disiplin Fraksi di Parlemen
Direktur Eksekutif Indenis: Politik Indonesia Menuju Grand Coalition
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas