INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/06/2019 10:15 WIB
  • Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Menggiring MK Bertindak Lampaui Kewenangan

  • Oleh :
    • very
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Menggiring MK Bertindak Lampaui Kewenangan
Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Permohonan PHPU Pilpres 2019 dari Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah memasuki persidangan perdana di MK pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 dengan agenda sidang pendahuluan.

Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP, Petrus Selestinus mengatakan, permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 019 itu, diajukan dengan 7 (tujuh) tuntutan secara alternatif namun saling bertolak belakang antara butir tuntutan yang satu dengan yang lain. Begitu pula dengan Permohonan versi Perbaikan tertanggal 10 Juni 2019, Paslon Nomor Urut 02 melipatgandakan tuntutannya menjadi 15 (lima belas) butir terbagi dalam 4 (empat) tuntutan secara alternatif, tetapi diminta untuk dikabulkan seluruhnya.

Baca juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran

Pada butir pertama tuntutan, Pemohon meminta kepada MK agar ‘Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya’. “Padahal  baik pada 7 (tujuh) butir tuntutan tertanggal 24 Mei 2019 yang diajukan secara alternatif maupun dalam 15 (lima belas) butir tuntutan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019, terdapat beberapa butir tuntutan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan jika MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon. Hal itu dapat dibaca pada petitum butir 4 (empat) Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon Nomor Urut 01 sebagai Peserta Pemilu 2019, namun pada tuntutan butir 7 (tujuh) meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Indonesia,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (14/6).

Petitum yang sama diulangi lagi dalam PHPU Perbaikan tanggal 10 Juni 2019, dimana terdapat 15 (lima belas) butir tuntutan terbagi dalam 4 (empat) alternatif tuntutan, namun masing-masing tuntutan saling bertolak belakang, tetapi tetap meminta untuk dikabulkan seluruhnya. Inilah yang disebut Petrus dengan pemikiran sesat Hukum Progresif Paslon Nomor Urut 02 agar MK menjadi Superbody.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Menurut Petrus, membaca tuntutan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 tertanggal 24 Mei 2019 dan "Perbaikan Permohonan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden" pada tanggal 10 Juni 2019, nampak betapa Paslon Nomor Urut 02, sesungguhnya tidak sedang mengajukan Permohonan Sengketa PHPU.

“Paslon Nomor Urut 2 sesungguhnya sedang memasang ‘perangkap’ Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga ‘superbody’ dengan kewenangan yang ‘tidak terbatas’ yang bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon 02. Inilah yang harus diwaspadai MK karena ada aroma tagar #2019 GANTI PRESIDEN# yang mencoba melakukan sesuatu melalui putusan MK,” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Padahal, menurut Petrus, UU MK dan UU Pemilu, telah memberikan wewenang atributif kepada masing-masing Organ/Pejabat (BAWASLU, GAKUMDU, PTUN dll.) untuk menangani sengketa Pelanggaran Pemilu dan Proses Pemilu kecuali khusus untuk Perselisihan Hasil Pemilu sepenuhnya wewenang MK. Sementara Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02, mencoba menggiring MK ke dalam perangkap ‘tindakan menyalahgunakan wewenang’ yaitu bertindak melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, sehingga telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

UUD 1945 tidak memberikan keistimewaan kepada satupun Lembaga Negara dengan kekuasaan yang "tak terbatas". Semua Lembaga Negara telah dibatasi wewenangnya (tidak tak terbatas) secara proporsional oleh UUD 1945, oleh Undang-Undang dan oleh Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Terhadap keinginan Paslon Nomor Urut 02 untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma`ruf Amin dan menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia, kata Petrus, jelas merupakan mimpi di siang bolong. Karena hal itu selain bukan wewenang MK, juga melanggar Asas-Asas Umum pemerintahan Yang Baik.

“Kubu Paslon Nomor Urut 02 dan Tim Kuasa Hukumnya tidak menyadari bahwa asas legalitas di dalam UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan jaminan kepastian hukum bahwa setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintah termasuk Hakim-Hakim MK berkewajiban untuk membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU dstnya. (pasal 7 dan pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014). Bahkan ada larangan untuk menyalahgunakan wewenang; (larangan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang), yang telah mengikat semua pihak,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Artikel Terkini
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas