INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/06/2019 14:30 WIB
  • Pengamat: Gugatan Tim 02 Dipenuhi Narasi Opini

  • Oleh :
    • very
Pengamat: Gugatan Tim 02 Dipenuhi Narasi Opini
Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, materi gugatan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) melalui para kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik ketimbang substansi gugatan yakni terkait sengketa hasil akhir perolehan suara pemilu.

"Kalau saya mendengar materi gugatan paslon 02 yang dibacakan di MK dalam sidang perdana hari ini justru lebih banyak didominasi narasi penggiringan opini publik yang seolah-seolah proses pemilu berlangsung curang secara terstruktur, Sistematis dan masif padahal substansi gugatan itukan harusnya terkait sengketa hasil akhir perolehan suara pemilu yang memengaruhi 02 kalah," kata Ramses di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Narasi penggiringan opini ini juga seolah-olah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan, padahal semua pihak turut serta dalam mengawal proses pemilu 2019 secara ketat dengan mengedapankan transparansi.

"Narasi itu tentu berbahaya karena seolah-olah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional sehingga terjadinya kecurangan, padahal semua pihak turut serta dalam mengawal proses pemilu 2019 secara ketat dengan mengedapankan transparansi mulai dari awal sampai akhir," ujar Ramses.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, beberapa narasi penggiringan opini itu seperti mengorek-ngorek soal sumbangan dana kampanye paslon 01, mempersoalkan jabatan cawapres 01 di anak perusahaan BUMN, mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf kepada pendukungnya dan narasi-narasi lainnya yang tidak punya korelasi dengan sengeketa hasil perolehan suara.

"Kalau kita dengarkan mengorek-ngorek soal sumbangan dana kampanye paslon 01, mempersoalkan jabatan cawapres 01 di anak perusahaan BUMN dan narasi-narasi lainnya yang tidak punya korelasi dengan sengketa hasil perolehan suara," kata Ramses.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Untuk itu Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini berharap, Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh dengan bangunan narasi materi gugatan paslon 02 dan tetap pada substansi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang hanya mengadili dan menyelesaikan sengketa dari hasil akhir perolehan suara pemilu atas pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Very)

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas