INDONEWS.ID

  • Senin, 17/06/2019 11:45 WIB
  • Suhadi: Tim Pengacara Prabowo-Sandi Mulai Panik dan Ngawur

  • Oleh :
    • very
Suhadi: Tim Pengacara Prabowo-Sandi Mulai Panik dan Ngawur
Advokad Senior C Suhadi, SH, MH. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Praktisi Hukum C Suhadi, SH, MH menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan semakin terlihat jelas, para pengacara paslon nomor urut 02 ini mulai panik.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Salah satu bukti kepanikan pengacara Prabowo-Sandi kata Suhadi terlihat saat mereka dalam permohonannya telah meminta majelis hakim MK membantu mencari alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti permohonannya.

Kemudian sebagai dasar hukumnya, pengacara Prabowo-Sandi mengutip pasal 42 Undang-Undang (UU) MK. Padahal dalam pasal 42 UU Nomor 8 Tahun  2011 Tentang MK berbunyi “Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan”.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian

Sedangkan pasal 42A berbunyi “Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi”.

“Jadi pasal ini bukan mengenai hakim yang bisa diperintah perintah oleh para Pengacara seperti itu. Ingat Hakim itu berada diwilayah Yudikatif, bukan lembaga penyidikan,” terang Suhadi di Jakarta, Senin (17/6).

Baca juga : Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengakui sulit membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Pemohon tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi mencari alat bukti apalagi menghadirkan, memaksa orang hadir di persidangan karena itu sangat tidak fair beban pembuktian ditanggung oleh pemohon,” ujarnya.

Karenanya Denny meminta majelis hakim MK berperan aktif mencari pembuktian kecurangan pemilu.

“Peran aktif hakim MK mencari pembuktian itu diatur dalam Pasal 42 UU Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Suhadi mengaku, MK memang diberi kewenangan untuk bersikap aktif dan pasif. Tetapi aktifnya tidak lantas disuruh-suruh seperti itu untuk membantu mencari alat bukti.

Hal ini membuktikan pengacara paslon 02 tidak menyiapkan alat bukti atau tidak punya alat bukti seperti pengakuannya di depan media.

“Saya kira, masuk akal kalau mereka tidak siap. Dihadapan Majelis, para pengacara tidak mampu menyajikan alat alat bukti yang seyogyanya sudah harus tersedia. Karena kita tahu, sekelas Bambang Widjojanto (BW),  itu bukan pengacara kemarin sore, dia sudah malang melintang didunia peradilan,” ulasnya.

Dengan menakar keilmuannya, sebagai punggawa team Pengacara 02, BW bukan pengacara ecek-ecek yang tidak paham beracara. Tetapi menjadi aneh dalam menangani kasus ini PHPU Pilpres 2019 ini¸ mereka bak seorang paralegal. Padahal tim ini dibantu oleh Denny Indrayana, seorang Dosen UGM yang sangat terukur keilmuanya.

“Hakim itu dalam hukum adalah jabatan terhormat dan mulia. Nggak bisa dong disuruh-suruh. Jujur saja,  saya dengarnya gemes dan tidak terima, MK seperti dibuat budak. Jangan dong, itu engga benar dan ngawur banget,” tegasnya.

Suhadi mengingatkan Hakim itu berada dilembaga Yudikatif, mempunyai tugas menerima perkara,  memeriksa ( alat bukti, saksi, ahli ) dan mengadili permohonan. Sehingga tidak bisa dijadikan sama seperti lembaga penyidikan yang dapat mencari alat bukti.

“Para Advokat sudah tahu dan ada alat bukti yang akan disajikan dalam pembuktian, bukan nanti dan atau lain kali, tetapi sifatnya seketika. Jadi semua harus sudah tersedia, kapan  dan dimanapun dibutuhkan. Apalagi sidang MK yang sangat dibatasi waktunya hanya hitungan minggu, atau selambat lambatnya tanggal 28 Juni 2019 harus sudah diputus oleh Mahkamah,” tuturnya.

Lebih lanjut Suhadi mengatakan para pengacara paslon 02 yang selalu berapi api dalam memberi keterangan baik didalam sidang maupun di hadapan media, seperti memberi harapan palsu atau Asal Bapak Senang ( ABS ) saja.

Harusnya secara etika, jika tidak ada bukti yang mumpuni,  Prabowo-Sandi harus diberi tahu. Sebab hakikatnya Advokat itu harus memberi advice kepada klien seterang-terangnya sekalipun itu pahit. Hal ini penting, agar klien tahu bahwa perkara ini lemah dan berpotensi kalah di MK.

Sehingga dengan begitu klien berpikir apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak untuk di bawa ke MK.

“Tidak ada kata terlambat bagi para Advokat dari kubu 02, seorang patriot, masih tersedia waktunya untuk mengungkapkan kebenaran dihadapan MK dan Publik. Bahwa, permohonan ini tidak didukung dengan alat bukti yang memadai dan siap dengan segala putusan yang diambil MK. Ingat Motto Advokat,  Fiat Justitia Ruat Coelum, artinya hendaklah keadilan ditegakan, sekalipun langit akan runtuh,” terangnya.

Sebab kedepan masih banyak yang harus dikerjakan dan rakyat perlunya sikap kondusif dalam membangun persatuan serta kesatuan bangsa.

Apalagi dari hasil survei SMRC, masyarakat sebanyak 68-69 persen percaya pemilu Pilpres jurdil dan hanya 5 % pemilu pilpres tidak adil.

“Jadi temuan ini juga harus jadi panduan buat semua element masyarakat,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Artikel Terkini
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Maybrat Gelar Pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas