INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/06/2019 12:40 WIB
  • Terjadi Perubahan Substansi, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

  • Oleh :
    • very
Terjadi Perubahan Substansi, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Kompas.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyatakan, pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah didaftarkan panitera MK pada 11 Juni 2019.

"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar dia, dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Ali Nurdin mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.

"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujarnya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.

Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar," ujarnya.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim


Menurut dia, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon. (Very)

 

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas