INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/06/2019 13:35 WIB
  • Sidang di MK, KPU: Tuntutan Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Tata Beracara Persidangan

  • Oleh :
    • very
Sidang di MK, KPU: Tuntutan Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Tata Beracara Persidangan
etua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin mengatakan bahwa dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuntut agar tautan berita menjadi alat bukti adalah tidak berdasarkan hukum.

"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar Ali saat membacakan jawaban KPU RI selaku termohon sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, kata Ali, alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK adalah alat bukti berupa surat dan keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Ali memaparkan, berdasarkan pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud dengan alat bukti surat atau tulisan haruslah berupa keputusan termohon (KPU) tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta dokumen tertulis lainnya.

"Mengenai kedudukan tautan berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanyalah bentuk cetak berita daring," kata Ali.

Bentuk data berita daring, kata Ali, bukanlah termasuk dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

"Berdasarkan hal tersebut, bukti tautan berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan, dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan menyebutkan bahwa tautan berita dapat digolongkan sebagai alat bukti dalam bentuk surat. (Very)

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Maybrat Gelar Pertemuan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen LHK
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas