INDONEWS.ID

  • Senin, 24/06/2019 11:25 WIB
  • Hakim MK Segera Selesaikan Pendapat Hukum Sengketa Pilpres

  • Oleh :
    • indonews
Hakim MK Segera Selesaikan Pendapat Hukum Sengketa Pilpres
Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Tirto.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -Hakim Mahmakah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, semua hakim MK sedang menyusun pendapat hukum masing-masing. Pendapat hukum tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Diketahui, jadwal repat permusyawaratann hakim akan dilaksanakan pada antara 24 sampai 27 Juni 2019. Pendapat hakim MK akan disampaikan dalam forum ini sebelum mengambil keputusan terkait sengketa pilpres 2019.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

"Betul, saat ini masing-masing hakim masih menyusun pendapat hukum yang akan dibahas dalam RPH," kata Palguna di Jakarta, Senin,(24/06)

Sementara itu, juru bicara Mahmakah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan, rapat permusyawaratan para hakim dilaksanakan secara tertutup. Ia juga menambahakan, tidak menutup kemungkinan ada pendapat yang berbeda.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Menurutnya, perbedaan pendapat antara hakim MK dalam RPH sudah menjadi kebiasaan. Adapun pendapat yang berbeda tersebut akan tetap ditulis dalam petikan putusan terakhir.

"Dalam RPH itulah majelis hakim membahas dan menentukan putusan," jelas Fajar.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Terkait perubahan jadwal sidang, ia mengatakan, belum ada perubahan jadwal yang disampaikan. Sementara, rapat permusyawaratan hakim tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwals sebelumnya.

"RPH mulai jam 9. Sejauh ini agenda pengucapan putusan masih tetap," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK telah melaksanakan sidang sengketa PHPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pemohon dan termohon sudah menyampaikan dalil hukukmnya masing-masing di depan MK.

Pelaksanaan sidang awal mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Selain itu, ada juga pemeriksaan saksi dari para pihak dan terakhir mendengarkan saksi dari kedua belah pihak.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan, pihaknya langsung menggelar RPH. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU MK bahwa sidang sengketa pilpres dibatasi dalam 14 hari kerja.

"Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," pungkasnya. (Marsi)

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas