INDONEWS.ID

  • Senin, 24/06/2019 23:10 WIB
  • Sidang Terbuka Selesai, MK Diharapkan Hasilkan Putusan yang Kokoh

  • Oleh :
    • very
Sidang Terbuka Selesai, MK Diharapkan Hasilkan Putusan yang Kokoh
Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Tirto.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Setelah selesai menggelar rangkaian sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada tahap keterangan saksi dan ahli, kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk merumuskan putusan PHPU. Rakyat berharap MK menghasilkan putusan yang kokoh, adil dan imparsial sehingga semua kegaduhan yang menguras energi bangsa ini bisa mereda.

 

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan politik, hukum, dan HAM mengungkapkan, rakyat yang menyaksikan langsung rangkaian sidang  berharap MK menemukan kebenaran dari silang pendapat, kesaksian, keterangan, dan berbagai alat bukti yang tersaji baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Fahira juga berharap, MK mengeluarkan rekomendasi substansi dan teknis terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2019 yang memang banyak menuai persoalan baik dalam tataran regulasi maupun teknis di lapangan.

 

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

“Hakim-hakim MK adalah negarawan dan orang-orang pilihan. Kita doakan mereka membuat putusan yang kokoh mengandung nilai dan prinsip keadilan serta imparsialitas. Adil karena memutuskan sesuatu sesuai tempatnya dan mampu memelihara keseimbangan dalam masyarakat. Imparsial karena putusannya kokoh tanpa bias, tidak memihak, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (24/6).

 

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Fahira berharap, dalam putusannya nanti, MK mampu meng-clearkan berbagai titik krusial yang tidak hanya menjadi persilangan pendapat di dalam persidangan tetapi juga menjadi isu hangat di tengah masyarakat, misalnya terkait status jabatan salah satu cawapres di anak perusahaan BUMN, status cuti petahana, laporan dana kampanye, dan polemik panas sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Penjelasan dan putusan MK terkait pokok-pokok persoalan yang membayangi Pemilu 2019 ini penting agar publik mempunyai rujukan pandangan kokoh yang keluar dari lembaga yang independen.

 

“Kepercayaan semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu 2019 menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa adalah modal kuat bagi MK untuk memutuskan sengketa pemilu ini. Putusan yang kokoh dan mampu menjawab semua persilangan pendapat selama persidangan akan mengalirkan keadilan dan kesadaran kepada semua pihak yang bersengketa,” pungkas Senator Jakarta ini.

 

Sebagai informasi, MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres yang digelar sebanyak 5 kali sejak 14 – 21 Juni 2019. Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019). (Very)

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas