INDONEWS.ID

  • Jum'at, 19/07/2019 22:40 WIB
  • Komisi VIII DPR Tolak Traveloka Terlibat Dalam Bisnis Umrah

  • Oleh :
    • Mancik
Komisi VIII DPR Tolak Traveloka Terlibat Dalam Bisnis Umrah
Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu (Foto:Antaranews.com.)

Jakarta,INDONEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, perusahan berbasis teknologi seperti Traveloka dan Tokopedia dilarang terlibata dalam bisnis penyelengaraan haji di Indonesia. Larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, pelaksaann ibadah haji di Indonesia seharusnya sesuai dengan ketentuan UU di atas. Dalam UU tentang ibadah haji  dan umrah juga tidak terdapat aturan yang memberi izin perusahaan berbasis online tersebut untuk ikut terlibat.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Di UU tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn tersebut [masuk bisnis penyelenggaraan umrah,” kata Khatib di Jakarta, Juma,(19/07/2019)

Terkait dengan perjalanan  ibah haji dan umrah di Indonesia, masyarakat telah merintis usaha travel murah dan mudah dijangakau oleh masyarakat kecil. Jika Traveloka dan Tokopedia diberikan kesempatan untuk masuk dalam bisnis ini,sama saja menghilangkan usaha masyarakat kecil.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Ia mengaskan, pertimbangan utama menolak keterlibata Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis umrah adalah usaha masyarakat kecil. Usaha masyarakat kecil mesti diselamatkan karena sudah merintis usahanya sejak lama.

“Ibarat gelombang besar tsunami, Tokopedia dan Traveloka, maka gampang dihitung bahwa musibah itu akan menimbulkan kerugian masyarakat. Sementara biro umrah yang kecil-kecil itu bakal tergulung dan terguling dihempas ombak besar,” jelasnya.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah sebenar mempunyai kesempatan untuk mendorong perusahaan berbasi online untuk masuk dalam bisnis umrah dan haji. Peluangnya terbuka saat pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun,pemerintah tidak mengusulkan pembahasan masalah tersebut saat RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibahas. Karena itu, langkah pemerintah saat ini dinilai terlalu terburu-buru dan memikirkan masyarakat kecil yang mempunyai usaha yang sama.

“Bukan seperti saat ini, menikung di tikungan, tiba-tiba buat kerja sama dengan menabrak aturan main yang telah disepakati DPR dan Pemerintah,” terangnya.

Khatib sendiri mengku, mendapat masukan dari masyarakat untuk menolak rencana pemerintah memasukkan perusahaan berbasis online dalam bisnis umrah dan haji. Masyarakat pada umumnya resah dengan rencana pemerintah tersebut.

Karena itu, ia berharap, pemerintah memikirkan kembali rencana ini. Selain itu, pemerintah juga mesti melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini agar masyarakat tidak merasa dikecewakan.

“Opsinya, pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari duduk bersama dengan seluruh stakeholder, cari jalan keluar dan siapkan regulasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil,” tutupnya.*(Marsi)

 

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas