INDONEWS.ID

  • Sabtu, 20/07/2019 07:21 WIB
  • Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim yang Diserang Pengacara Tomy Winata

  • Oleh :
    • Mancik
Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim yang Diserang Pengacara Tomy Winata
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(Foto:VoaIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID – Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diserang oleh Pengacara Tomy Winata. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa independesi hakim tersebut selama menangani perkara yang ada.

Diketahui, perkara yang sedang ditangani oleh hakim PN Jakarta Pusat ini merupakan perkara hukum perdata yang melibatkan grup Artha Graha milik Tomy Winata. Mahkamah Agung sendiri ingin mengetahui apakah hakim betul-betul  independen dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga : Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus

“Bukan tidak mungkin didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya,” kata Andi di Jakarta, Sabtu,(20/07/2019)

Andi menambahkan, hakim dalam menjalankan tugasny,berpedoman pada asas-asas penyelenggaran peradilan yang baik. Karena itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan apakah hakim tersebut telah mengikuti ketentuan tersebut saat menjalankan tugasnya.

Baca juga : PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan

Lebih lanjut Andi menjelaksan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab dari pengacara Tomy menyerang hakim saat sidang berlangsung. Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut hingga ada titik terangnya.

Berdasarakan informasi yang beredar, kejadian ini berlangsung saat hakim membacakan putusan kasus perdata yag melibatkan Tomy Winata. Hakim diketahui menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik Artha Graha tersebut kepada PT Gerai Wijaya Prestige (PWG) dan kawan-kawan.

Baca juga : Projo: Putusan PN Jakpus Wajib Dikesampingkan untuk Melindungi Kepentingan Umum

“Jadi ada semacam ketidakpuasan di sini apakah tindakan itu spontanitas dilakukan karena ketidakpuasan karena informasi yang kami dengar itu sementara hakim membacakan putusannya dia sudah pegang-pegang ikat pinggangnya itu,” jelas Andi.

Karena itu, pihak MA ingin memastikan kebenaran terkait dengan duduk perkara dari kasus ini. Badan Pengawas MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut agar mendapatkan informasi yang pasti tentang kasus ini.

Mahkamah Agung juga tidak ingin mengambil kesimpulan sementara terkait dengan kasus pemukulan ini. Setelah diadakan proses pemeriksaan terhadap  hakim yang bersangkutan, MA bisa mengambil kesimpulan sementara terkait dengan motif dibalik kasus pemukulan ini.

Andi juga menerangkan, pihak MA belum menerima permintaan maaf dari pihak pengacara yang melakukan pemukulan. MA juga belum menerima permintaan maaf dari asosisi tempat pengacara Desrizal bernaung.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus
PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan
Projo: Putusan PN Jakpus Wajib Dikesampingkan untuk Melindungi Kepentingan Umum
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas