INDONEWS.ID

  • Senin, 22/07/2019 13:09 WIB
  • Menyelamatkan Negara dari Potensi Kerugian Akibat Industri Transportasi Daring

  • Oleh :
    • very
Menyelamatkan Negara  dari Potensi Kerugian Akibat Industri Transportasi Daring
Jaha Nababan adalah pengemudi online sejak 2015 yang tergabung dalam Federasi Rembuk Nasional Pengemudi Online (Federasi RNPO), saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (RNPO). (Foto: Youtube)

 

Oleh: Jaha Nababan *)

SEJAK tahun 2016, Federasi Rembuk Nasional Pengemudi Online (Federasi RNPO) telah memperingatkan pemerintah akan potensi kerugian. Jumlah Rp. 33 Trilyun di tahun 2016 hingga Rp. 305 Trilyun di tahun 2018. Jumlahnya hampir sama dengan defisit anggaran tahun 2018 yaitu Rp. 325,9 Trilyun. Kerugian ini terjadi dari potensi penggelapan pajak dan kredit kendaraan yang macet. Anda akan terkejut bila mengetahui bahwa angka terkumpul dari Jabodetabek saja.

Baca juga : Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia

Untuk menyelamatkan negara dari potensi kerugian tersebut, RNPO telah beraudiensi kepada hampir semua lembaga negara terkait termasuk menghadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di tahun 2018. Inti dari rekomendasi RNPO adalah pentingnya 13 lembaga negara ikut dalam urun rembuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan. Akhirnya niat baik ini disambut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) bersama mengundang 13 lembaga yang kami minta. Sayangnya dalam 12 kali FGD, Lembaga-lembaga yang diundang hanya mengirimkan staff yang tidak dapat mengambil keputusan. Akhirnya Kemenhub memutuskan untuk memulai membangun Peraturan Menteri (PM) yang menampung aspirasi kami para pengemudi daring, khususnya pengemudi individu yang diamanatkan oleh. Putusan Mahkamah Agung No. 15 P/HUM/2018 hasil Uji Material atas PMHUB no. 108 tahun 2018. Kemenhub melibatkan 7 pengemudi online (Tim 7) yang dipilih oleh berbagai komunitas di seluruh Indonesia untuk memberikan masukan. Penulis adalah salah satu di antara Tim 7 tersebut.

Kemudian lahirlah PMHUB 118 tahun 2018 yang mengandung keberpihakan pemerintah dalam membela pengemudi daring individu yang disebut sebagai pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) Usaha Mikro Kecil (UMK). Keberpihakan pemerintah di dalam PMHUB 118 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Baca juga : Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara

Pertama, dengan diakuinya pengemudi daring individu sebagai ASK UMK, maka berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 pemerintah wajib membela pengemudi daring individu. Pelaku ASK UMK dapat mengajukan izin sendiri tanpa harus ada perantara dari Koperasi dan Badan Usaha Rental yang cenderung memeras darah para pengemudi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun kini berada di pihak pengemudi daring individu dalam melawan pihak-pihak yang sering memanipulasi mereka. Di samping itu pemerintah daerah wajib melibatkan para pengemudi daring individu ini dalam mengambil keputusan pembuatan perda terkait masalah kuota, tarif, perjanjian kemitraan dan kode etik.

Hal tersebut merupakan bukti keberpihakan pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat kecil. Hanya saja, masih ada beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Presiden. Pada dasarnya, kami para pengemudi daring individu membutuhkan peraturan setingkat Keppres, Perpres, PP atau Perppuu untuk mengatur industri ini secara komprehensif. Tetapi pada dasarnya jika kementerian terkait mengeluarkan PM yang sinkron dengan PMHub 118 tahun 2018, maka sebagian besar masalah transportasi daring dan separuh masalah transaksi online dapat diselesaikan.

Baca juga : Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan

Saat ini masih dibutuhkan PM dari Kominfo untuk menghukum aplikator bila melanggar PMHub 118 tahun 2018. Aplikator sering melanggar terhitung sejak PMHub 32 tahun 2016 yang diganti dengan PMHub 26 tahun 2017 yang diganti lagi dengan PMHub 108 tahun 2018 hingga diganti lagi PMHub 118 tahun 2018 ini. Selama ini Kemenhub dan para DISHUB telah melaporkan pelanggaran aplikator kepada Kominfo secara resmi tanpa tindak lanjut dari Kominfo.

Dari Kemenkop UMKM dibutuhkan nomenklatur ASK UMK dimasukkan ke dalam salah satu jenis usaha UMKM sehingga pelaku usaha ASK UMK bisa mendapatkan manfaat dari dukungan pemerintah seperti pembinaan dan akses permodalan. Pengakuan sebagai UMK ini strategis karena saat ini jumlah supply lebih tinggi dari pada demand. Dengan demikian sebagian besar pengemudi daring tidak akan mampu bersaing dan membayar cicilan kendaraannya. Dalam kerangka UMK ini, pemerintah dapat membantu menyelamatkan mereka beralih ke usaha UMK lain mencegah kredit macet yang dapat berbahaya bagi perekonomian negara.

Lebih lanjut dengan adanya ASK UMK di dalam nomenklatur usaha UMKM di bawah Kemenkop UMKM maka pengurusan perijinan di dalam oss.go.id serta BPTJ dan BPTD menjadi lebih mudah dan murah bagi pelaku usaha ASK UMK dan mencegah modal besar ikut memanfaatkan kemudahan ASK UMK ini.

Transportasi online perlu dibina dengan baik untuk mencegah rakyat kecil dibujuk rayu membeli mobil tapi tidak sanggup membayar cicilannya karena industri ini sudah over supply. Kehadiran unicorn dan decacorn teknologi perlu diawasi dengan ketat agar mereka tidak berubah dari penghasil devisa menjadi economic hitman.

Khususnya dengan kehadiran revisi UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di atas serta tren kebijakan publik bidang transportasi kota-kota besar dunia. Tren itu sudah hidup di Indonesia, hanya saja terjadi kontradiksi antara berbagai moda yang ada. Sebagai contoh, pada tahun 2020, integrasi sistem transportasi publik di Jakarta akan komplit terbangun. Pada saat itu, seseorang di Jakarta memiliki 4 pilihan simpul transportasi seperti halte busway, stasiun MRT, stasiun KRT atau halte bis dalam radius di bawah 5 km. Ini berakibat Transportasi Online dan Taksi berebut pangsa pasar dengan bajaj, OJOL dan OPANG dengan jangkauan tarif yang tidak sehat bagi biaya operasional taksi dan transportasi online. Hal ini dapat mengubah potensi para unicorn dan decacorn penghasil devisa tersebut menjadi economic hitman akibat tingginya tingkat kemacetan kredit mobil. Di lain sisi, potensi OJOL atau transportasi online roda dua malah seharusnya dapat dikembangkan untuk bangkitan perjalanan di bawah 5 km di samping potensi pengantaran barang.

Pemerintah perlu melihat dari sisi yang berbeda terhadap transportasi online. Aplikator sesungguhnya bukan perusahaan transportasi. Mereka sesungguhnya adalah aplikasi customer service. Dahulu jika seseorang memulai usaha taksi, ia harus membangun investasi customer service center, sistem PABX dan pegawai customer service yang beroperasi 24 jam. Sumber daya ini tidak dapat dibagi dengan perusahaan taksi lainnya. Kehadiran aplikator memungkinkan berbagai pelaku transportasi berbagi sumber daya customer service center bahkan kepada seorang individu yang ingin menjadi pelaku ASK UMK. Model bisnis aplikasi customer service ini terbukti ampuh dengan dapat dipesannya moda transportasi lain melalui aplikasi seperti Bajaj dan Bemo.

Perubahan UU No. 14 tahun 1992 ke UU No. 22 tahun 2009 menghilangkan pelaku usaha transportasi darat individu karena mereka susah diatur. Revisi UU No. 22 tahun 2009 seharusnya kembali mengakomodir kehadiran pelaku usaha transportasi darat individu. Kali ini berbeda, Jutaan pengemudi daring ini terhubung pada sebuah aplikasi yang jika menjadi nyawa mereka. Mengatur mereka semudah mengendalikan aplikasi yang mereka pakai untuk mencari nafkah. Aplikasi customer service ini sudah merambah usaha UMKM lainnya di luar Kementerian Perhubungan. Sudah sangat genting pemerintah melakukan kordinasi antar Lembaga agar tidak terjadi kekacauan yang lebih besar. Aplikasi customer service ini akan menjadi nadi perekonomian. Ibarat nadi, jika terputus, matilah seluruh tubuh. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh situasi tersebut. Sudah waktunya Presiden Joko Widodo melanjutkan kesuksesan menghadirkan PMHUb 118 tahun 2018 dengan menghadirkan peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.

*) Penulis adalah pengemudi online sejak 2015 yang tergabung dalam Federasi Rembuk Nasional Pengemudi Online (Federasi RNPO), saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (RNPO). RNPO dibina oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie SH. sebagai Ketua Dewan Pembina.

Artikel Terkait
Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Artikel Terkini
Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas