INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/07/2019 19:22 WIB
  • Komisi III DPR Setuju Presiden Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Komisi III DPR Setuju Presiden Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril
Baiq Nuri.(Foto:CNNIndonesia.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menyetujui Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana Baiq Nuril. Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR melakukan rapat bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Aziz menjelaskan,pelaksanaan rapat bersama dengan Menteri Yasona berjalan dengan cukup lancar tanpa ada kendala berarti. Keputusan persetujuan diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir dalam rapat pembahasan pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq tersebut.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa

"Dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz.

Ia juga menambahkan, Komisi III yang mengikuti rapat pembahasan tersebuut merasa senang setelah semua fraksi menyetujui amnesti. Dengan ada persetujuan dari DPR, maka amnesti Baiq Nuri tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat paripurna DPR RI.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur

Aziz sendiri memberikan apreasiasi atas sikap anggota DPR Komisi III yang telah menyepakati pemberian amnesti. Selanjutnya, Komisi III akan mengawal keputusan ini dalam rapat paripurna DPR RI.

Karena itu, ia berharap, keputusan yang telah diambil oleh komisi III tersebut dapat dibacakan dan disahkan oleh pimpinan DPR pada rapat paripurna esok, Kamis,(25/07/2019).

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

"Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti," jelasnya.

Diketahui, kasus Baiq Nuril bermula dari tudinga menyebarkan rekaman percakapan telepon oleh atasannya. Atasannya merasa dipermalukan, lalu melaporkan Baiq ke polisi.

Sebenarnya, Baiq tidak divonis penjara dalam keputusan pengadilan negeri. Namun, pada tingkat kasasi, MA menyatakan Baiq bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas