INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/07/2019 21:55 WIB
  • Tanggapan Menkeu Terkait Usulan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

  • Oleh :
    • Ronald
Tanggapan Menkeu Terkait Usulan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menanggulangi defisit yang terus berulang. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Terakhir masalah tarif, kalaupun semua sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini karena perbaikan sistem salah satu fondasi penting juga," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Dikatakan Menkeu, seharusnya pembayaran iuran didasarkan pada segmen penerima manfaat. Sehingga, antar golongan tidak sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

"Tadi, saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda. Ada yang kelompok 1,2,3 ada yang kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan Take Home Pay (THP) nya dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap itu," jelasnya.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Menkeu mengatakan kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga perlu menata berapa penerimaan dan pengeluaran yang ditalangi oleh pemerintah. Termasuk mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya talangan pengobatan ringan, pengobatan berat dan perawatan.

"Semua harus dilihat profile risiko nya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang tadi juga harus ditata lagi Kemenkes dan BPJS. Kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS dan juga peranan Kemendagri karena pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif," jelasnya.

Baca juga : Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir

Sementara terkait pembayaran defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana talangan hingga Desember 2019.

"Dari sisi Kemenkeu kita tetap akan terus selesaikan pembayaran PBI. Sudah kita bayarkan bahkan untuk tahun ini sudah kita bayarkan lunas hingga bulan 12. Untuk TNI, Polri juga sudah dibayarkan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas