INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/09/2019 14:45 WIB
  • Copot Dirut BRI, Keputusan Rini Soemarno Dinilai Sengaja Abaikan Kewibawaan Presiden

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Copot Dirut BRI, Keputusan Rini Soemarno Dinilai Sengaja Abaikan Kewibawaan Presiden
Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Irfan Akhyari dalam keterangan tertulisnya menyatakan keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno menggeser Suprajarto dari posisinya merupakan kental muatan poilitis dan sengaja tak mengindahkan arahan presiden.

Menurutnya, semua tahu bagaimana BRI bisa meningkat pesat selama Suprajanto menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Di samping itu juga, posisi BTN juga cukup bagus selama ini.

Baca juga : Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PNM Fasilitasi Ratusan Karyawan dan Nasabah

"Saya melihat ini kental politis. Semua tahu bagaimana kinerja Suprajarto luar biasa. BRI bisa meningkat pesat," kata Irfan Akhyari dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/9/2019).

Lebih lanjutnya Irfan mempertanyakan keputusan Menteri BUMN saat injury time di akhir masa jabatannya.

Baca juga : Dukung Safari Ramadhan BUMN 2024, PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung

"Ini seperti Rini ingin menunjukan power-nya sebagai menteri," kata Irfan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, telah memberi instruksi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar tidak melakukan perombakan direksi BUMN hingga Oktober 2019.

Baca juga : Dukung Program Safari Ramadhan BUMN 2024, PT PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung

Alasan pelarangan tersebut, karena masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera berakhir pada 20 Oktober 2019.

"Pak Luhut [Binsar Panjaitan] dan Pak Moeldoko kan sudah bicara. Ini kenapa Rini bisa beda dengan Presiden? Ini kan jadi pertanyaan," kata Irfan.

Dari kacamata hukum, Irfan menilai Menteri BUMN memang merupakan perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN.

Berdasarkan UU BUMN, pergantian direksi maupun komisaris bisa dilakukan di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Namun, hal tersebut tak serta merta bisa memutuskan perombakan direksi tanpa sepengetahuan Presiden

Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggita Direksi dan/atau Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, Presiden merupakan penilai akhir.

"BRI adalah salah satu dari 20 BUMN strategis. Presiden berkedudukan sebagai penilai akhir, jadi harus tahu, tidak bisa tidak tahu kalau ada perombakan. Kalau tidak, ini mendelegitimasi Presiden," kata Irfan.

Instruksi Presiden adalah kewibawaan Presiden.

"Ini bisa menjadi pertimbangan Presiden, apakah akan menjadikan Rini lagi menjadi Menteri di periode kedua nanti," katanya.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PNM Fasilitasi Ratusan Karyawan dan Nasabah
Dukung Safari Ramadhan BUMN 2024, PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung
Dukung Program Safari Ramadhan BUMN 2024, PT PNM Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako Murah di Lampung
Artikel Terkini
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas