INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/09/2019 15:01 WIB
  • Peneliti ICW: Revisi UU KPK Melemahkan Agenda Pemberantasan Korupsi

  • Oleh :
    • Mancik
Peneliti ICW: Revisi UU KPK Melemahkan Agenda Pemberantasan Korupsi
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Pengadilan Indonesia Corruption Watch(ICW) Tama Satrya Langkun.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Pengadilan Indonesia Corruption Watch(ICW) Tama Satrya Langkun menerangkan, rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang akan dilakukan oleh DPR murni untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Penialain ini tampak dari tidak adanya pokok pikiran yang disampaikan oleh DPR terkait pentingnya revisi UU tersebut.

Tama menilai, DPR memiliki agenda tersembunyi dibalik usulan revisi UU KPK yang berlaku saat ini. Karena, melihat sisa waktu waktu masa keanggotaan DPR akan segera berakhir dan tidak memungkinkan lagi membahas perubahan UU ini secara lebih efektif dan efesien.

"Kita juga sebetulnya tidak tahu dengan jelas apa motif dibalik revisi UU KPK ini, karena kalau bicara soal sejarah, upaya untuk merivisi UU KPK itu dimulai sejak tahun 2010, entah inisiatifnya datang dari pemerintah, entah inisiatifnya dari DPR, kita juga melihat dengan sisa waktu ini tidak akan efektif dan maksimal untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK," kata Tama saat diskusi `KPK dan Revisi Undang-Undangnya` di Gado-Gado Boplo, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat,Sabtu,(7/09/2019)

Ia juga menjelaskan, kerja pemberantasan korupsi ini adalah pekerjaan besar dan membutuhkan dukungan kuat baik dari kemauan politik pemerintah maupun dari segi kewenangan lembag KPK yang diberi oleh UU. Karena itu, presiden mesti memberi dukungan penuh dengan tetap mempertahankan kewenangan yang dimiliki oleh KPK saat ini.

"Kita berharap dengan proses yang tidak maksimal ini malah justru akan membahayakan bagi agenda pemberantasan korupsi dan sebaiknya pak presiden mengambil sikap," ungkap Tama.

Lebih lanjut Tama menjelaskan, rencana revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR dipastikan mendapat penolakan dari masyarakat dengan sejumlah alasan mendasar. Alasan paling masuk akal karena DPR hingga saat ini belum menjelaskan kepada masyarakat soal pentingnya revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK itu kita catat sejak tahun 2010, ada yang inisiatif dari presiden, ada yang inisiatif dari DPR, selalu bergantian, begitu muncul, publik mengkritik soal substansi dari revisi tersebut," jelas Tama.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kepada DPR soal revisi UU tersebut. Tama sendiri melihat bahwa, Parpol tidak terlihat menyampaikan pandangan-pandangan fraksinya mengenai rencana revisi UU KPK tersebut.

"Kita tidak mendengarkan pandangan-pandangan fraksi pada saat rapat paripurna, paripurna hanya selesai dalam 20 menit," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan usulan DPR dalam revisi UU KPK tersebut terkait beberapa hal antara lain pembatasan penyelesaian perkara, soal penyidik dan pembentukan lembaga pengawas KPK. Menurutnya, KPK tidak perlu lagi bentuk lembaga pengawas karena KPK akan mengawasinya sendiri.

"Ini adalah negara, salah satu ciri negara demokrasi adalaah adanya komisi, kekuatan komisi-komisi itu adalah melakukan fungsi pengawasan, dari segi filofis pembentukan perautaran perundangan -undangan, KPK bisa melakukan pengawasan terhadap kerjannya sendiri," tutupnya.(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas