INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/09/2019 16:01 WIB
  • Masinton Pasaribu Klaim Revisi UU KPK untuk Penguatan Pemberantasan Korupsi

  • Oleh :
    • Mancik
Masinton Pasaribu Klaim Revisi UU KPK untuk Penguatan Pemberantasan Korupsi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari PDI Perjuangan sekaligus pengusul revisi UU KPK , Masinton Pasaribu berbicara saat diskusi terkait revisi UU KPK.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari PDI Perjuangan sekaligus pengusul revisi UU KPK , Masinton Pasaribu mengklaim bahwa usulan revisi UU lembaga KPK merupakan langakah yang diambil oleh DPR dalam penguatan kerja pemberantasan korupsi. UU KPK saat mesti diubah sesuai dengan tantangan zaman dan perkembanga tindakan korupsi.

Masinton mengakui, rencana revisi terhadap UU KPK menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama dari kalangan masyarakat sipil yang konsen dengan isu-isu korupsi. Namun, ia menegaskan, proes revisi ini sepenuhnya adalah untuk mendukung kerja KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Revisi UU KPK ini berkaitan dengan penguatan pemberantasan korupsi," kata Masinton saat diskusi saat diskusi `KPK dan Revisi Undang-Undangnya` di Gado-Gado Boplo, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu,(7/09/2019)

Masinton kemudian menerangkan, UU KPK yang berlaku saat ini sudah berusia belasan tahun. Banyak tantangan dan masalah pemberantasan korupsi yang tidak bisa dijawab oleh UU yang berlaku saat ini.

Karena itu, menurutnya, langkah melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan pilihan tepat. Dengan pilihan ini, pemerintah dan DPR dapat memberi kewenangan luas kepada KPK untuk memberantas korupsi dan tentu sesuai dengan tantangan saat ini.

"Kita melihat, revisi ini adalah sebuah keniscayaan,sebuah UUitu harus kompatibel dengan jamannya,apakah UU 30 tahun 2002 ini dinilai masih kokoh dalam menghadapi tantangan korupsi yang kian besar dalam konteks kebutuhan bangsa kita," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rencana revisi terhadap UU KPK sudah direncanakan dengan matang. Rivisi ini juga telah diatur dalam Prolegnas.

"Proses revisi ini sudah lama, bukan sesuatu yang tiba-tiba, ada dalam prolegnas," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, pihak pernah melakukan rapat bersama dengan KPK terkait dengan rencana revisi ini. Karena itu, revisi ini bukan semata-mata keinginan dari DPR tetapi melihat kebutuhan dari lembaga KPK sendiri.

"Ketika kami melakukan rapat bersama dengan KPK tanggal 19 nNovember 2015, menyepakti ada 4 item yaitu, perlunya dewan pengawas, perlunya pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai," jelasnya.

Sementara itu, pemerhati hukum pidana Hery Firmansyah mengatakan, DPR dalam melaksakan revisi UU KPK ini, perlu memberikan penjelasan secara detail kepaa masyarakat. Penjelasan ini dibutuhkan agar masyarakat tidak menilai bahwa revisi tersebut hanya proses formal semata.

"Perlu ada penjelasan secara lebih rinci dari DPR, soal revisi UU KPK sehingga masyarakat tidak menilai revisi ini hanya sebatas melaksanakan kewenangan dari DPR saja," kata Hery.

Masyarakat hingga saat belum mengetahui apa tujuan dari proses pengubahan UU KPK tersebut. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan point-point usulan revisi dari DPR di antaranya pembentukan dewan pengawas KPK.

"Masalahnya adalah kita belum menyelami betul apa hakikat dari pembentukan dewan pengawasan tersebut,jangan sampai yang kita bentuk ini hanya prosedural saja,substansinya tidak ada," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas