INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/09/2019 12:10 WIB
  • Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Perlu Untuk Perkuat Fungsi KPK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
   Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Perlu Untuk Perkuat Fungsi KPK
Pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik revisi Undang-Undang KPK masih bergulir. Aliran dukungan datang dari dua kubu . Masing-masing merasa benar sendiri. Ada yang pro terhadap rencana revisi UU KPK ini, ada pula yang contra.

Merespon hal itu, Pengamat Inteligen, Stanislaus Riyanta angkat bicara. Revisi UU KPK, Menurutnya, adalah hal yang sah-sah saja. Asalkan tujuannya untuk memperbaiki kinerja KPK yang menjadi harapan satu-satunya masyarakat Indonesia dalam memerangi korupsi yang begitu masif di negera ini.

Baca juga : Petrus Selestinus: KPK Harus Berbenah, Selama Ini Tingkahnya Merusak Budaya Hukum

Ia menerangkan, banyak undang-undang yang diamandemen. Namun tujuannya jelas yakni untuk meningkatkan nilai fungsi dan manfaat undang-undang tersebut dalam penerapannya.

KPK selama ini, ia menilai, masih jauh dari harapan masyarakat Indonesia. KPK tambahnya, belum menjalankan funsginya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Bahkan KPK cendrung menjadi alat politik bagi sekolompok orang. 

Baca juga : Audit Forensik, Langkah Tepat Menjawab Pro Kontra Revisi UU KPK

"Undang-undang yang diamandemen bukan kali ini saja. Tetapi sebenarnya apa manfaat dari revisi tersebut. Jika manfaatnya untuk memperbaiki dan menguatkan KPK, harus didukung," jelas Stanis Riyanta ketika menjadi pemateri dalam sebuah diskusi membedah rencana Revisi UU KPK di Resto Apolo lt.1 Cikini, Menteng, Senin (9/9).  

Hanya saja, Stanis mengingatkan, jangan sampai ada oknum, partai politik, lembaga atau kelompok yang justru memanfaatkan momentun revisi ini untuk kepentingannya.

Baca juga : Arteria Dahlan: Revisi UU KPK Langkah Penguatan Pemberantasan Korupsi

"Yang harus kita lawan, jangan sampai adanya momentum revisi ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya"

Stanis mempertanyakan peran KPK dalam mengawal pembangunan khususnya di bidang infrastruktur yang digalakkan pemerintah rezim Jokowi selama 5 tahun terakhir. Stanis justru tidak melihat KPK turun untuk mengawasinya.

"Dengan adanya pembangunan infrastruktur di mana-mana, potensi terjadinya korupsi pun tentunya sangat tinggi. Apakah KPK ikut mengawasi?" tandas lulusan Doktor UI ini.  

"KPK tidak jelas, tidak sesuai dengan di lapangan. Ini sumber-sumber duit negara yang hilang begitu aja tanpa pengawasan, tanpa pencegahan yang semestinya, ini harus dilakukan oleh KPK."

Lebih lanjut Stanis menyebutkan, salah satu poin yang disoroti dalam revisi UU KPK adalah terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, dewan pengawas itu perlu untuk mengawasi kerja KPK.

Stanis menambahkan, jika lembaga sekelas KPK tidak memiliki dewan pengawas untuk mengawasi kerjanya, Ia kwatir, jika KPK menjadi lembaga super power tanpa pengawasan. Ini menurutnya, sangat berbahaya. Ia mencontohkan, selama ini yang ditangkap tokoh-tokoh politik.

"Tidak ada lembaga yang tidak memiliki dewan pengawas. Justru sangat berbahaya jika lembaga itu menjadi super power, tanpa pengawasan," imbuhnya.*(Rikardo)

 

Artikel Terkait
Petrus Selestinus: KPK Harus Berbenah, Selama Ini Tingkahnya Merusak Budaya Hukum
Audit Forensik, Langkah Tepat Menjawab Pro Kontra Revisi UU KPK
Arteria Dahlan: Revisi UU KPK Langkah Penguatan Pemberantasan Korupsi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas