INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/09/2019 22:30 WIB
  • Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Diminta Tolak Hak Inisiatif DPR

  • Oleh :
    • very
Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Diminta Tolak Hak Inisiatif DPR
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Dr. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya mengabaikan dan atau menolak hak inisiatif DPR untuk merevisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga : Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Dr. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum mengatakan, salah satu alat ukur tegaknya negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum. Saat ini KPK telah menunjukan hasil yang signifikan dalam penegakan hukum guna pemberantasan Korupsi.

“Dikatakan KPK berhasil karena UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memberikan kewenangan yang penuh untuk penegakan hukum, sudah seharusnya dan sudah waktunya pemberantasan tidak pidana korupsi dijalankan dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga : Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria

Pendapat tersebut disampaikan menanggapi sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak inisiatif revisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Berdasarkan RUU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR itu, terdapat point penting yang harus diubah. Antara lain, mengenai pembentukan dewan pengawas, penghentian penyidikan (SP3) dan tata cara penyadapan dan mengenai Dewan Pengawas. Berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan, KPK juga harus mendapat izin dewan pengawas. Dewan pengawas juga akan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. 

Menurut Liona, jika kewenangan KPK dikurangi maka akan terjadi situasi tidak maksimalnya penegakan hukum dan hal ini dapat berimplikasi pada kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan dan masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

“Untuk itulah, maka Presiden Jokowi harus secara tegas menolak perubahan UU KPK. Bahwasannya terdapat masalah di dalam KPK mengenai persoalan kredibilitas dan atau perilaku personal, namun tidak lantas digunakan untuk memangkas kewenangan yang dimiliki oleh KPK. KPK selama ini menjalankan tugas penegakan hukum untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma  hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman dalam pemberantasan korupsi, justru KPK harus didukung dengan melibatkan semua subjek hukum agar pemberantasan Korupsi dapat dijalankan semaksimal mungkin,” ujar Ketua DPP ISKA ini.

Liona menyoroti beberapa masalah krusial yang akan memangkas kewenangan KPK dari aturan baru tersebut.

Pertama, terkait penyadapan bahwa KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kewenangan ini, katanya, sudah sesuai hukum serta fakta dalam melaksanakan tugas KPK, dari berbagai kasus korupsi hampir semuanya berawal dari penyadapan hingga dapat dilakukan OTT. Karena itu, bisa dibayangkan jika penyadapan terduga koruptor, harus memiliki ijin terlebih dahulu tentu birokrasi ini menghambat kinerja KPK.

Kedua  jika KPK memiliki kewenangan SP3, justru ini akan membahayakan proses penegakan hukum. SP3 dapat digunakan oleh siapapun sebagai alat penekan demi kepentingan pihak-pihak tertentu bahkan kemungkinan bisa dilakukan tawar-menawar dengan sejumlah uang. Dengan ketiadaan SP3, kata Liona, memungkinkan KPK dalam melaksanakan tugasnya akan dengan sangat hati-hati dan bisa dikatakan memiliki keyakinan yang sempurna sebelum OTT dijalankan.

Ketiga, Komisi Pengawas tidak diperlukan karena sudah ada Komisioner KPK yang dipilih oleh DPR dan Presiden.

Keempat, seluruh pegawai KPK harus independen, tidak tergantung pada Pemerintah dan atau Kementerian apapun dan agar tetap terjaga independensinya maka status pegawai sudah tepat jika bukan ASN. Karena dengan demikian tidak bisa dipindahtugaskan ketika sedang menjalankan tugas.

“Bahwasannya perlu adanya peraturan yang baru untuk menyempurkan kinerja KPK agar KPK lebih kuat dalam pemberantasan korupsi namun bukan justru untuk mengurangi kewenangan KPK yang sudah ada,” pungkas Alumni Lemhannas RI Angkatan 58 ini. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama
Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas