INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/09/2019 21:45 WIB
  • Akademisi UNS Solo Tolak Rencana DPR Revisi UU KPK

  • Oleh :
    • Mancik
Akademisi UNS Solo Tolak Rencana DPR  Revisi UU KPK
Akademisi dan Mahasiswa UNS Solo menandatangani petisi menolak revisi UU KPK. (Foto:VOAIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID - Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi PUSTAPAKO Universitas Sebelas Maret UNS Solo, secara resmi menyatakan menolak rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). Penolakan tersebut atas dasar penilaian bahwa revisi hanya sebagai ajang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua PUSTAPAKO UNS, Khresna Bayu dalam keterangannya menerangkan, pihaknya mengendus adanya upaya sistematis melemahkan KPK melalui proses revisi UU yang mengatur tentang kerja KPK. Terbukti, pada beberapa pasal RUU tersebut memuat sejumlah point yang berusaha menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Revisi UU KPK ini jelas akan melucuti wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi. Bayangkan isi tugas KPK melakukan penyidikan, penyelidikan, penyadapan, akan melalui birokrasi berbelit. Kita juga menyoroti proses seleksi capim KPK yang bermasalah. Rekam jejak calon dan masukan masyarakat tidak dipertimbangkan," kata Bayu mengutip VOAIndonesia, Jakarta, Rabu,(11/09/2019)

Bayu juga menegaskan, upaya melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, tidak hanya melalui jalan revisi UU KPK. Proses pemilihan Capim KPK tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat juga merupakan bagian dari cara melemahkan sistem kerja KPK.

Bayu sendiri mempertanyakan maksud dibalik rencana karena dinilai adanya upaya yang sangat sistem dan terukur untuk menghilangkan kewenangan- kewenangan yang selama ini dimiliki oleh KPK. Karenanya, tegas Bayu, sebagai bagian dari cara mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, PUSTAPAKO menolak dengan tegas revisi UU KPK dan mendukung kerja-kerja KPK.

"Kami sangat khawatir dengan proses pemilihan capim KPK ini. Ini semua, ibarat dihantam palu godam dua kali berturut-turut. Ini ada apa, sebenarnya sedang ada apa di balik semua itu. KPK akan dikerdilkan dan dilemahkan seperti itu. PUSTAPAKO UNS secara tegas menyatakan tetap mendukung KPK, kami bersama KPK," jelasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Fakultas Hukum UNS Solo, Agus Riwanto menilai, ada kejanggalan dalam proses revisi terhadap UU KPK saat ini. Terutama karena proses revisi tanpa diagendakan dalam prolegnas seperti biasanya dalam proses legislasi di DPR.

"Revisi UU KPK ini sangat tidak lazim. Semua RUU atau revisi UU sebelum dibahas akan masuk dalam prolegnas. Revisi UU tidak bisa langsung ambil jalan pintas tanpa masuk dulu ke Prolegnas," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan terkait dengan tidak adanya uji publik dalam proses revisi UU KPK tersebut. Padahal, menurutnya, revisi UU sebenarnya mesti mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan recana revisi UU dilakukan atau ditunda.

"Revisi UU itu kan juga perlu uji publik. Bagaimana respons publik. Ini kan tiba-tiba mencuat revisi UU KPK. Apalagi masa kerja DPR ini kan berakhir 1 Oktober nanti, mereka akan diganti anggota DPR yang baru hasil Pemilu 2019. Apa mungkin pembahasan bisa dilakukan secepat itu, dalam waktu dua pekan," tutupnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas