INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/09/2019 22:45 WIB
  • Pratikno Sebut Presiden Jokowi Banyak Revisi DIM RUU KPK

  • Oleh :
    • Mancik
Pratikno Sebut Presiden Jokowi Banyak Revisi DIM RUU KPK
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerangkan, Presiden Jokowi banyak melakukan revisi terhadap Daftar Inventaris Masalah(DIM) terkait RUU KPK yang diajukan oleh DPR kepada pemerintah. Revisi tersebut terkait dengan keinginan pemerintah untuk menguatkan dan mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR, jelasnya, lembaga dewan berhak mengajukan revisi terhadap satu produk UU. Namun, terkait dengan revisi UU KPK, pemerintah juga memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan sejumlah koreksi sebelum RUU tersebut dibahas bersama dengan DPR.

"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," kata Pratikno kepada media di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu,(11/09/2019)

Ia juga menjelaskan,masukan masyarakat terkait dengan penolakan RUU KPK tetap menjadi perhatian dari pemerintah. Pemerintah menyiapkan cara dengan melihat seluruh Daftar Invetaris Masalah(DIM) dari RUU yang ada untuk melihat mana yang perlu diperbaiki.

"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," jelas Pratikno.

Selain itu, ia menjelaskan, Presiden Jokowi juga menandatangani surat presiden terkait dengan revisi UU KPK. Surat presiden tersebut diketahui telah dikirim kepada DPR.

Namun, ia kembali menegaskan, pemerintah tetap memastikan, DIM dari RUU tersebut telah dilihat dan diperbaiki demi mendukung kerja pemberantasan korupsi. Selanjutnya, menurutnya Pratikni, menungu proses pembahasan bersama RUU tersebut bersama DPR.

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," ungkapnya.

Untuk diketahui, revisi UU KPK kali merupakan murni inisiatif dari DPR. Beberapa point telah disepakati oleh DPR dalam revisi tersebut termasuk pembentukan lembaga pengawas KPK.

Rencana revisi UU KPK ini mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat dan aktivis anti korupsi. Beberapa Universitas serta KPK sendiri telah membuat petisi untuk menolak rencana revisi UU ini.

Penolakan ini dilatarbelakangi sejumlah alasan bahwa revisi UU KPK ini merupakan agenda DPR melemahkan KPK. Karena itu, baik akademisi maupun KPK sendiri konsisten menolak rencana tersebut mendukung UU KPK yang sekarang tetap menjadi pedoman kerja-kerja pemberantasan korupsi.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas