INDONEWS.ID

  • Jum'at, 13/09/2019 22:01 WIB
  • Revisi UU KPK, Alexander Marwata: KPK Sebatas Memberi Masukan

  • Oleh :
    • very
Revisi UU KPK, Alexander Marwata: KPK Sebatas Memberi Masukan
Alexander Marwata, pimpinan KPK. (Foto: Antara)

 

Blitar, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengatakan ketidaksetujuannya terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR.

"Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9).

Namun, dirinya memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan Presiden yang tidak menyetujui beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR tersbut.

"Bagus dong (kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002)," kata Alexander yang ditemui dalam roadshow bus KPK 2019 `jelajah negeri bangun antikorupsi" di Blitar tersebut seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Ada empat poin yang ditolak Presiden Jokowi.

Poin pertama, Presiden menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Presiden, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Jokowi juga tidak setuju ketika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dengan sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilai sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Dan, poin terakhir Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya dan berharap tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. (Very)

Baca juga : Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen

 

Baca juga : Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Artikel Terkait
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas