INDONEWS.ID

  • Sabtu, 14/09/2019 15:01 WIB
  • Erwin Singajuru Sebut Revisi UU KPK Punya Dasar Hukum yang Jelas

  • Oleh :
    • Mancik
Erwin Singajuru Sebut Revisi UU KPK Punya Dasar Hukum yang Jelas
Erwin Moeslim Singajuru saat berbicara dalam diskusi bertakuk Pimpinan baru KPK dan revisi Undang-Undangnya.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan sekaligus pelaku sejarah pembetukan UU KPK Erwin Moeslim Singajuru menerangkan, upaya revisi terhadap UU KPK merupakan hal biasa dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini ia sampaikan pada saat diskusi bertajuk`KPK:Pimpinan Baru dan Revisi Undang-Undangnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu,(14/09/2019)

Menurutnya,produk hukum seperti UU KPK yang lahir beberapa tahun setelah tahun reformasi ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahah. Selain untuk menjawab tuntutan zaman dalam kontek pemberantasan korupsi, juga sebagai dilakukan karena memiliki dasar hukum yag jelas yaki Tap MPR No 8 Tahun 2001.

"Salah satu amanat dari Tap MPR No 8 Tahun 2001 adalah merevisi UU tentang pemberantasan korupsi sehingga saling sinkron satu sama lain," kata Erwin dalam penjelasannya.

Erwin kemudian menjelaskan sejarah tentang lahirnya UU KPK yang berlaku saat ini. UU KPK yang lahir dirumuskan dengan satu pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula.

"Karena korupsi ini adalah kejahatan yang luar biasa, maka perlu ditangani oleh lembaga yang luar biasa dengan cara yang luar biasa juga," jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Partai NasDem Zulfan Lindan menerangkan, hingga saat ini DPR belum mengetahui secara pasti point-point yang menjadi materi dalam rencana revisi UU KPK.

"Saya sebagai anggota DPR belum mendapatkan DIM terkai dengan revisi UU KPK," jelasnya.

Terkait wacana adanya dewan pengawas dalam revisi UU KPK,menurutnya, bukan persoalan yang perlu diperdebatakan secara panjang lebar. Jika dewan pengawas benar dibutuhkan, maka yang perlu diatur yakni dewan pengawas itu benar-benar orang-orang independen.

"Kita ini jangan terlalu risau, dewan pengawas ini harus betul-betul orang-orang yang independen," ungkapnya.

Ia juga memberikan pandangannya soal penyadapan yang menjadi kewenangan KPK selama ini. Menurutnya, penyadapan perlu diatur kembali sehingga tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Selain itu,jelas Zulfan, perlu pengaturan soal SP3 bagi KPK.Hal ini penting agar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mendapatkan status hukum yang jelas dan tidak terkatung-katung.

"SP3 itu penting agar nasib orang yang ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan kepastian hukum dan tidak terkatung-katung," tutupnya.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas