INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/09/2019 21:30 WIB
  • 60 Persen Libatkan Aktor Politik, ICW: Revisi UU KPK Sarat Konflik Kepentingan

  • Oleh :
    • very
60 Persen Libatkan Aktor Politik, ICW: Revisi UU KPK Sarat Konflik Kepentingan
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Antara)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- DPR bersama pemerintah baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Karena itu muncul dugaan yang sangat kuat bahwa poin-poin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

“Jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU ini dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Setidaknya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR,” ujar Indonesia Corruption Watch melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (15/9).

Konflik kepentingan itu terjadi misalnnya karena pertama, adanya niat yang lama dari DPR untuk melemahan KPK. Dalam catatan ICW isu revisi UU KPK mulai bergulir sejak tahun 2010 silam. Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Kedua, konflik kepentingan itu terjadi karena mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Dalam catatan KPK dari rentang waktu 2003-2018 setidaknya 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari dimensi politik.

Ketiga, anggota DPR masa periode 2014-2019 banyak yang terlibat dalam kasus korupsi. Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Keempat, hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014-2019 sudah pernah terjaring KPK. Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik. Rinciannya yaitu Partai Golkar: 8 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 3 orang, Partai Amanat Nasional: 3 orang, Partai Demokrat: 3 orang, Partai Hanura: 2 orang, Partai Kebangkitan Bangsa: 1 orang, Partai Persatuan Pembangunan: 1 orang, Partai Nasdem: 1 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang.

Kelima, kata ICW, perkara yang sedang ditangani oleh KPK banyak melibatkan anggota DPR. Publik tentu masih mengingat salah satu kasus korupsi yang secara dimensi kerugian negara besar, serta diduga melibatkan banyak pihak - eksekutif, legislatif, maupun swasta - yakni kasus KTP-Elektronik. Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

“Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU,” ujar siaran pers itu. 

Karena itu, ICW menuntut DPR agar segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai.

“Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi,” pungkas ICW. (Very)

 

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas