INDONEWS.ID

  • Senin, 16/09/2019 19:07 WIB
  • Presiden Jokowi: UU KPK Tak Mengenal Mengembalikan Mandat

  • Oleh :
    • very
Presiden Jokowi: UU KPK Tak Mengenal Mengembalikan Mandat
Presiden Jokowi saat memberi ketarangan pers di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meragukan kiprah dan kinerja para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Negara juga menilai bahwa kinerja lembaga antirasuah tersebut sudah sangat baik dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," kata Presiden Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Menanggapi kabar penyerahan mandat yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK, Kepala Negara mengatakan bahwa hal tersebut tidak diatur dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada. Tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Di sisi lain, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus memperjuangkan sejumlah substansi yang ada dalam revisi yang diinisiasi oleh DPR tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam bernegara.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR, seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," tegasnya.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Lebih lanjut, Kepala Negara juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya revisi Undang-Undang KPK yang sedang dibahas di DPR. Presiden berpandangan bahwa hal tersebut menjadi tugas seluruh pihak agar KPK tetap memiliki posisi yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mengenai revisi Undang-Undang KPK, itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya mengawasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," jelasnya.

Disinggung oleh para jurnalis mengenai pertemuan antara Presiden dengan pimpinan KPK, Presiden mengatakan bahwa apabila terdapat permohonan resmi yang diajukan, maka pihaknya akan mengatur waktu pertemuan tersebut.

"Kalau ada tentunya akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," tandasnya. (Very)

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas