INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/09/2019 10:39 WIB
  • Kasus Karhutla, PBNU : Cabut Izin Perusahaan Dan Tindak Tegas Penanggung Jawabnya

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Karhutla, PBNU : Cabut Izin Perusahaan Dan Tindak Tegas Penanggung Jawabnya
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Aster Panglima TNI Mayjen TNI George Elnadus Supit, S.Sos., Pangkoopsau I Marsda TNI Fadjar Prasetyo dan Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI Marsma TNI Kukuh Sudibyanto memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Rupat. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kehidupan. Tidak hanya mengakibatkan warga terdampak asap, sejumlah penerbangan juga terganggu.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kebakaran hutan ini juga diperkirakan bakal mengancam lokasi ibu kota baru. Pasalnya, lokasi ibu kota baru yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tak jauh dari lokasi kebakaran hutan tersebut.

Baca juga : Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi

Merespon hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karhutla. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin, Senin (16/9/2019).

Baca juga : Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana

Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.

Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.

Baca juga : Moderasi Beragama Cara Terbaik Perangi Radikalisme dan Terorisme

PBNU memandang, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan merupakan sesuatu yang tidak benar. Harus ada tindakan tegas dan nyata kepada para pelaku.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin.

Di berbagai wilayah, kata Robikin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan salat istisqa. Diharapkan turunnya hujan dapat memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah itu.

"Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat dua rakaat agar diturunkan hujan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi
Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana
Moderasi Beragama Cara Terbaik Perangi Radikalisme dan Terorisme
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas